Lampung Timur – Dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Lampung timur, Polres Lampung Timur bekerja secara maksimal dalam mengugkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Didasari hal tersebut, IN(30) seorang warga asal Bandar Sribhawono tidak berkutik saat Polisi mendapatinya memiliki narkotika golongan I jenis shabu-shabu pada Kamis (18/08/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky ALkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri mengatakan bahwa IN didapati memiliki narkoba saat dilakukan penggeledahan.
“Pada saat itu dari Sat Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya, ditemukan barang bukti yang kemudian dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang kemudian dari pihak Kepolisian membawa tersangka ke Mako Polres Lampung Timur, ” ucap Kapolres.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah plastik klip yang terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah sabu, seperangkat alat hisab atau bong yang terbuat dari botol plastic dan buah korek api gas, ”imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.(Red)