Lampung Timur (MiN) – TIM Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrium Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisnis tambang ilegal di Pasir Sakti Lampung Timur. Selain menangkap dua warga Kecamatan Pasir Sakti, tim juga mengamankan satu truk tronton bermuatan karung kemasan berisi pasir kuarsa, dan peralatan mesin sedot pasir, Kamis (17 Maret 2023) malam lalu.
Informasi di Pasir Sakti, membenarkan ada penangkapan dua pelaku oleh tim Mabes Polri. Petugas yang dipimpin Perwira menengah berpangkat AKBP itu juga turut mengamankan tronton berisi ratusan karung pasir kuarsa serta sejumlah mesin penyedot pasir.
Truk tronton yang diamankan masih dititipkan di Polsek Pasir Sakti. Sementara dua pelaku dan barang bukti lain di bawa ke Polres Lampung Selatan.
“Iya mas ada penangkapan itu. Tapi dari Bareskrim Mabes. Tidak ada melibatkan Polres, maupun Polda Lampung. Kami dapat kabar dari para penambang dan pekerja pasir kuarsa. Truk trontonnya masih ada di Polsek. Cek aja mas,” kata warga Pasir Sakti, membenarkan.
Dua orang yang digangkap, katanya, adalah Sug (48) dan Sod (45), mereka warga Kecamatan Pasir Sakti. “Bbnya satu truk tronton penuh muatan pasir yang sudah dikarungin. Dan sekitar delapan unit mesin sedot pasir,” katanya.
Sug diketahui pengendali keluar masuk tronton yang mengangkut dan membawa pasir itu keluar Lampung. Tiap tronton dengan kapasitas 40 ton, dengan tarif pungutan ratusan ribu.
Dalam 24 jam, atau sehari ada sekitar 20 unit truk tronton keluar masuk mengangkut pasir ilegal yang telah dikemas dalam karung tersebut.
Dan aktifitas ilegal yang merugikan negara miliaran itu telah berlangsung sejak belasan tahun terakhir.
“Untuk pungutan dari sopir saja jumlahnya mencapai miliaran. Belum lagi berbagai jenis pasir yang mereka kirim,” katanya.
Sug juga menarik uang modus retribusi dari sopir puluhan tronton itu dengan dalih uang tersebut akan disetor ke Kabupaten Lampung Timur sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Sod adalah salah satu bos penambang pasir dari puluhan penambang ilegal di Pasir Saksi. Guna mendapatkan bahan baku pasir, Sod menyiapkan beberapa unit mesin penyedot pasir dan menghimpun belasan tenaga kerja yang merupakan warga setempat.
Lalu, pasir yang dihasilkan itu diolah dengan cara dijemur, diayak serta dipilah jadi berbagai jenis seperti pasir kuarsa, pasir halus dan pasir kasar.
“Kalau Sug banyak berperan soal ongkos angkut. Sedangkan Sod banyak perperan sebagai penambang ilegal,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Sug dan Sod masih dibawa Tim Krimsus Mabes Polri menuju Lampung Selatan. Sedangkan barang bukti berupa satu unit tronton muat pasir dan beberapa unit mesin sedot pasir diamankan di Polsek setempat.
(Red/tim)