LAMPUNG TIMUR (MIN) – Institusi Kepolisian menindak tegas seorang oknum personilnya, yang terbukti telah melakukan tindak pidana.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Senin (23/10/23), menjelaskan bahwa oknum polisi yang ditindak tegas tersebut adalah BRIPKA RK, yang bertugas di Mapolsek Jabung.
BRIPKA RK menerima Punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diwilayah hukum Polresta Bandar Lampung, beberapa waktu yang lalu.
Sanksi PTDH terhadap BRIPKA RK tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023.
Proses Upacara PTDH tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, dihalaman Mapolres Lampung Timur, pada Senin (23/10/23) pagi, tanpa dihadiri oleh BRIPKA RK atau secara INABSENSIA.
Pihaknya berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Personil Kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat.
“Siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat,” tegas Kapolres Lampung Timur. (Red).