Lampung Timur – Pjs Bupati Lampung Timur Senen Mustakim melalui Asisten II, KMS Tohir Hanafi menyampaikan, penyembelihan dilakukan sesuai syariat lslam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Fatwa tersebut menjelaskan tata cara penyembelihan dan pengelolaan pasca penyembelihan.
Tohir Hanafi melanjutkan, mayoritas masyarakat menggemari daging segar. Namun keraguan kerap muncul terkait kehalalan daging karena tidak adanya sertifikat halal dari rumah potong hewan.
Meskipun sapi dan ayam merupakan hewan yang halal dikonsumsi, daging keduanya dapat menjadi haram jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat lslam. Biasanya dilakukan sendiri oleh pedagang yang tidak diketahui kompetensinya dibidang penyembelihan halal. Hal ini ia sampaikan pada acara Pelantikan DPD Juleha Lampung Timur Masa Bakti 2024 – 2026 dan Pelatihan Juleha Berbasis Kompetensi Angkatan 1 di Aula Kemenag Lampung Timur, Rabu (16/10/2024).
Tata cara penyembelihan dan pengelolaan pasca penyembelihan berdasarkan Fatwa MUI, Juleha harus menunjukan keteladanan dalam menjalankan syari’at Islam sa’at penyembelihan. Tentunya dengan memperhatikan aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan hewan hewan.
Sebagai pengurus Juleha yang telah dibekali keahlian dalam penyembelihan hewan, kata Hanafi, saudara sekalian tidak hanya piawai dalam mengangkat pisau, lalu melakukan penyembelihan. Akan tetapi saudara juga harus menunjukan keteladanan dalam menjalankan syari’at Islam sa’at penyembelihan.
Saya menyambut baik serta mengapresiasi atas pelaksanaan Pelatihan Juleha pada hari ini. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, saya ucapkan terimakasih kepada DPD Juleha Kabupaten Lampung Timur atas terselenggaranya kegiatan ini”, ujar Hanafi.
Akhirnya, dengan mengucap “Bismillahirrahmaanirrahiim”, acara ini secara resmi saya nyatakan dibuka, tandas Hanafi.
Kementrian Agama (Kemenag) Lampung Timur mendukung penuh atas terbentuknya Kepengurusan DPD Juleha dalam rangka menjamin kehalalan. Rumah pemotongan hewan membutuhkan tiga aktor penting antara lain pelaku usaha, juru sembelih halal dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Indrajaya megatakan, kami sangat mendukung penuh atas terbentuknya Kepengurusan DPD Juleha Kabupaten Lampung Timur. Dikarenakan program utama Juleha adalah untuk mengedukasi, memberikan wawasan serta memfasilitasi Sertifikat Penyembelih Halal.
Menurut Indra, ini merupakan syarat utama para penggiat sembelih halal, baik Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas dan para pelaku usaha produk olahan dari hewan yang disembelih demi mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH yang menjadi program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tak hanya itu, Indra menambahkan, dalam rangka menjamin suatu kehalalan pada rumah pemotongan hewan membutuhkan tiga aktor penting yaitu pelaku usaha, juru sembelih halal dan BPJPH. BPJPH selaku pembuat regulasi telah menetapkan suatu pedoman untuk pelaku usaha dalam mengajukan sertifikasi halal, papar Indra.
Lalu, lanjut Indra, titik kritis kehalalan suatu rumah potong hewan atau tempat pemotongan hewan terletak pada beberapa titik antara lain pada proses penyembelihan dan penanganan pasca penyembelihan.
“Proses penyembelihan halal menjadi peranan penting untuk memastikan hasil sembelihan yang halal dengan menyembelih hewan pada bagian leher dengan cara memutus atau memotong tiga saluran yaitu saluran pernafasan, saluran darah dan saluran makan sesuai dengan syari’at Islam”, pungkas Indra.
DPD Juleha Lampung Timur merupakan satu-satunya DPD secara penuh didukung oleh Kementrian Agama (Kemenag). Juleha merupakan perpanjangan tangan dilapangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Seperti yang dikatakan Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung Saluddin, DPD Juleha Lampung Timur merupakan satu-satunya DPD secara penuh didukung oleh Kementrian Agama (Kemenag). Saat ini sudah ada sembilan DPD, ada yang dukungannya separuh, ada yang berlagak tidak tahu serta ada yang diundang agak lupa. “Terimakasih pada bapak Indra Jaya atas dukunganya dari pembentukan sampai pelantikan”, imbuh Saluddin.
Awalnya Juleha didirikan di Gresik pada tahun 2016 karena kerisauan tentang penyembelihan qurban dan aqiqah tidak sesuai syariat lslam dan kesejahteraan hewan. Keberadaan DPW Juleha Lampung tahun 2019. Menyusul kemudian DPD Juleha Kota bandar Lampung dibentuk tahun 2021, papar Saluddin.
“Juleha merupakan perpanjangan tangan dilapangan dari BPJPH dalam rangka tercapainya target sertifikasi halal yang harus tertelusur sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”, tutup Saluddin.
Hasan Basri Ketua MUI Lampung Timur merasa bangga dan terharu karena DPD Juleha Lampung Timur terbebtuk. Ini betul-betul membantu masyarakat terkait sembelih halal, beber Hasan.
“Kami berharap pada pengurus agar melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan adanya acar ini akan membuka kemaslahatan umat khususnya penyembelihan halal”, pungkas Hasan.
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Lampung Timur
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Juru Sembelih Halal Provinsi Lampung. Nomor: 010/ JLH/ DPW-LPG/ IX/ 2024 Tentang Penetapan Dewan Pimpinan Daerah Juru Sembelih Halal Kabupaten Lampung Timur Periode 2024 – 2026
SUSUNAN DEWAN PIMPINAN DAERAH JURU SEMBELIH HALAL
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PERIODE 2024 – 2026
PEMBINA:
- Bupati Lampung Timur
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur
- Ketua MUI Lampung Timur
- Rektor UNU Lampung
- Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabuptaen Lampung
Timur
PENASEHAT:
- KH. Dardiri Ahmad
- KH. M. Dimyati, M.Pd.
- Drs. KH. Heri Susanto, M.Si.
- H. Imam Ghozali, M.Ag.
- Indrayati, S.H.I, M.H.
DEWAN SYARI’AH
- Dr. H. Miftahudin, S.Ag. M.Sy.
- Drs. H. Ma’ruf Abidin, M.Si.
- H. Andi Sanjaya, Lc.
- Drs. H. Em Sapri Ende, M.Sy.
- H. Solihin Panji, S.Th.I., M. Sy.
Ketua:
H. Sugeng Riyadi, S.Ag., M.H
Wakil Ketua I: Purnomosidi, S.Ag., M.H
Wakil Ketua II: Edy Susanto, S.E., M.Pd
Sekretaris: Ahmad Qomarudin, M.Pd
Wakil Sekretaris: Fahrur Rohman, S.Si
Bendahara: Idawati, S.Th.I., M.H
Wakil Bendahara: Melia Susanti, S.E
BIDANG PENGEMBANGAN DAKWAH, PENDIDIKAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Ketua: Aria Noprita, S.H.I., M.H
Anggota:
- Imron Rosyadi, S.Ag
- Minaryo, S.E.I., M.E
- Dwi Warso, S.H.I
- Erwin Setiawan, S.H.I
- Widiyanto
- Ali Sodikin, S.Ag., M.Sy
- H. Saiful Bahtiat, S.Sg., M.Ag
BIDANG PENGEMBANGAN USAHA
Ketua: Raden Ahmad Najib
Anggota:
- Suharyanto
- Doni Lesmana
- Muhammad Hendrayani, A.Md
- Muhson, S.Ag., M.Sy
- Yustamuddin, S.H.I
- Ahmad Junaidi, S.Pd.I
- In’amul Habib
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT, PUBLIKASI DAN KERJASAMA INSTANSI
Ketua: Amir Salim
Anggota:
- H. Subhan, S.Ag., M.Sy
- H. Agus Salim, S.Ag., M.Pd
- Devi Tias Pratiwi, S.Kom.I
- Novie Setiyarsih, S.Sos
- Kurniawan
- Andi Zainuri, S.H
- Muhammad Munir
Tampak hadir para undangan Ketua MUI Lampung Timur, Rektor UNU Lampung, Perwakilan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Lampung Timur, Ketua PCNU Lampung Timur, Ketua PD Muhammadiyah Lampung Timur, Ketua PD LDII Lampung Timur, dan Kabag Kesra Kabupaten Lampung Timur serta undangan lainnya.
Setelah pelantikan acara dilanjutkan dengan pelatihan. Adapun materi yang disampaikan Fiqih Sembelih Halal oleh Ust. Maulana Isanin, Lc, M.A (Dewan Syari’ah DPW Juleha Provinsi Lampung). Peraturan Perundang-Undangan dan Standar Kompetensi Juru Sembelih Halal oleh Saluddin, S.H, M.Si (Ketua DPW Juleha Provinsi Lampung). Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan oleh drh. Saras Suciati (Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM, DPW Juleha Provinsi Lampung).
Juga, Pengenalan dan Teknik Asah Bilah Standar Sembelih Halal serta Teknik Tali Simpul Juleha dan Perebahan Hewan oleh Asep Supriadi (Ketua DPD Juleha Kabupaten Pringsewu). Praktek Sembelih Sapi serta Teknik Sembelih Halal dan Butcher oleh Indra Suprayogi (DPW Juleha Lampung dan Juru Sembelih Halal RPH Kota Metro). Praktek Penyembelihan Ayam oleh Nanot Maryono (Ketua Bidang Usaha DPD Juleha Kota Bandar Lampung). (Red).