LAMPUNG TIMUR (MiN) – Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal pada Selasa (21/3/23) mengatakan, tersangka pencurian berinisial BH (21) warga Desa Tebing Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian ini menimpa korban DA (22) warga Bandar Sribawono.
Kejadian ini terjadi pada kamis (27/5/21) sekira pukul 17.00 WIB di halaman rumah desa Sripendowo kecamatan Bandar Sribawono, saat korban memarkirkan sepeda motornya yang telah dikunci stang di halaman rumahnya, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T lalu membawanya pergi.
Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama di Polsek Pasir sakti, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di desa Sripendowo kecamatan Bandar Sribhawono.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Red).