Lampung Timur – Seorang petani di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, harus berurusan dengan Pihak Kepolisian, karena nekat menggadaikan tanah garapannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Minggu (21/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah KY (30) warga Kabupaten Lampung Selatan.
“Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga menggadaikan lahan milik orang lain, senilai 12 juta rupiah, yang ternyata hanya merupakan lahan garapannya,” ucapnya.
Kapolres Lampung Timur menambahkan Korban yang mengetahui kenyataan tersebut, meminta pengembalian uangnya, tetapi tersangka tidak segera mengembalikan, sehingga persoalan ini, dilaporkan kepada Pihak Kepolisian.
“Petugas Kepolisian yang berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, segera melakukan proses penangkapan, dan mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait lahan tersebut,” tutup Kapolres. (Red).