Lampung Timur (MiN) – Seorang pemuda tertunduk lesu saat dihampiri pihak Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Rabu (17/5/2023).
Pasalnya pemuda berinisial HG(23) tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin(24/4/2023) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan pelaku melakukan pencurian di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Pelaku melakukan pencurian tersebut di rumah korban FM (20) di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai,” ujarnya.
“Pada saat itu Senin(red.), sekira Pukul 04.00 WIB pelaku melakukan aksinya dan berhasil mengambil 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 850.000,- ( Delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian korban yang tengah tertidur dibangunkan oleh ibunya yang merasa curiga saat melihat jendela rumah terbuka dan mendapati tas ibu korban berada diluar rumah lalu melakukan pengecekan kembali dan disadari uang serta HP sudah hilang yang kemudian melapor ke Polsek Labuhan Maringgai,” ungkapnya.
Dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 2.550.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
” Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur di Desa Wana Kecamatan Melinting tanpa adanya perlawanan yang kemudian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai dengan menyita barang bukti 1 unit HP hasil pencurian, “ungkapnya.
Kepada pelaku, Polisi mempersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red).