LAMPUNG TIMUR (MIN) – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang spesialis pelaku pembobolan tower antena pemancar telepon seluler.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (29/8), menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah CT (29) warga Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data yang dihimpun petugas kepolisian, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pembobolan dan pencurian, berbagai perangkat pendukung didalam tower antena pemancar telepon seluler, diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
Selain mengakibatkan lemah bahkan hilangnya sinyal telepon seluler, perbuatan jahat pelaku, membuat beberapa pihak pengelola provider juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga
masyarakat konsumen pengguna Handphone, yang berada disekitar radius tower BTS, menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya,” terang IPTU Yohanes EP Sihombing.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan dari pihak provider telepon seluler, selanjutnya melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku diwilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui sudah sering melakukan aksi pembobolan dan pencurian berbagai perangkat pendukung, yang berada didalam tower telepon seluler, baik diwilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor, Helm, Telepon Genggam, Dokumen Pengiriman serta Penjualan barang yang diduga hasil pencurian, Tas, kunci-kunci, Obeng dan Tang. (Red)