Â
LAMTIM / Mediainformasinetwork.com – Kasubag Umum dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung timur (Lamtim).
Marah pada wartawan saat hendak di konfirmasi terkait soal pekerjaan Rehap Aula dan ruang kadis.Â
Â
Kasubag umum Roby Cahyadi.S.kom tersebut langsung dengan nada emosi kepada wartawan tanpa mendengar
penjelasan maksud dan tujuan awak media, Kamis(27/5/2021).
Â
“Kamu kalo mau konfermasi masalah kerjaan nanti kita sama-sama ketemu kadis biar kita jelas semua dengan nada emosi”ungkap Roby Cahyadi.
Â
Sebelumnya, wartawan telah konfirmasi via chat whatsApp,oleh kasubag tidak menggubris meskipun sedang online pesan terbaca,
Â
Herizal Kepala biro koran Suara keadilan wilayah lampung timurÂ
memberi tanggapan atas perlakuan oleh oknum kasubag umum dinas pendidikan pada wartawan,
Â
Ia menyayangkan sikap kasubag yang arogan, tidak terpuji dan tidak layak menjadi kasubag, pejabat yang arogan seperti itu layak di bebas tugas kan, dan menjerat nya dengan UU pers ,
Â
“Dasarnya apa marah ke wartawan jelas bisa di jerat pasal menghalangi tugas wartawan bisa kena ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta, Ujar Harizal.
Â
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Â
Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya. Maka sipelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta.(Angga)