Â
Â
LAMPUNG TENGAH /Media informasi network.com ,(SMSI)- Rekaman video/ suara beberapa orang pegawai Inspektorat Lampung Tengah yang sedang melakukan pemeriksaan diluar Surat Perintah Tugas (SPT) beredar hingga sampai meja redaksi media ini. Dalam rekaman tersebut terdengar bahwa oknum pegawai Inspektorat Lamteng marah- marah serta menakut- nakuti seseorang yang diketahui sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Punggur Lampung Tengah.
Â
Saat dilakukan penyusuran, diketahui bahwa tindakan pemeriksaan yang tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh salah satu TIM Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang dibawahi Irban 1 Inspektorat Lampung Tengah Desman Rudianto, SP. Tim tersebut berjumlah 3 orang, yaitu Feria Estikawati, SE (Ketua TIM), Heri Yudi, SE, dan Meri Kusendang.
Â
Diketahui sebelum kejadian tersebut, TIM telah melakukan pemeriksaan sample dua sekolah SD dikecamatan yang sama, yaitu SDN 1 Nunggal Rejo dan SDN 2 Asto Mulyo Kecamatan Punggur. Namun pemeriksaan dua sekolah tersebut sesuai dengan aturan dan memiliki perintah sertah pertangung jawaban yang jelas dari pimpinan (Tertuang SPT).
Â
Menurut sumber yang enggan namanya disebutkan, yang berhasil dihubingi media ini, mengatakan, bahwa pemeriksaan SD yang terekam berupa video/suara tersebut, itu benar adalah oknum Pewai Inspektorat, namun dirinya menegaskan secara pasti bahwa pemeriksaan tersebut diluar SPT, serta kehendak mereka (Oknum red) yang bertindak semau- maunya, ucap sumber.
Â
Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa bukan kali pertamanya ini terjadi, dalam melakukan pemeriksaan dengan cara semena- mena serta menakut- nakuti terperiksa. Bahkan dulu sudah pernah pada beberapa waktu lalu, TIM ini mengembalikan uang sebesar puluhan juta kepada terperiksa dan pemulangan dana tersebut tertuang dalam kwitansi yang disaksikan mantan Bupati Lampung Tengah periode sebelumnya, imbuh sumber.
Â
Lalu, ini muncul lagi yang kesekian kalinya dalam hal pelanggaran yang motifnya hampir sama. Sedangkan, lanjutnya, Tim tersebut sudah mendapatkan uang sebesar 5 juta rupiah dari hasil pemeriksaan terhadap 2 SD yang tertuang dalam SPT. Dengan hal itu, tidak dibenarkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN diluar SPT, apa lagi sambil mernakut- nakuti, tutup sumber.Â
Â
Namun sungguh sangat disayangkan, saat di konfirmasi via pesan WhatApp Desman Rudianto dan Feria Estikawati enggan menjawab untuk diminta klarifikasi tentang hal tersebut, seakan sudah terbiasa dengan kejadian yang sangat memalukan Lembaga Inspektorat Lampung Tengah.Â
Â
Kepala Inspektorat Lampung Tengah Ir. Muhibbatulah, MM, wajib bertangung jawab dan memberikan sanksi tegas atas kenakalan jajarannya yang melakukan tindakan diluar kedinasan. Jika hal ini selalu dibiarkan, maka APIP Lampung Tengah hanya semata- mata menyiapkan lahan empuk dan juga sebagai jembatan para oknum untuk melakukan tindakan yang tak terpuji demi mementingkan diri sendiri untuk mendapatkan suatu imbalan berupa uang sebagai sogokan tutup mata setiap persoalan. (Smsi/Red)