Lampung Tengah (MIN-SMSI) –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penandatanganan yang disaksikan petugas lapas tersebut berlangsung di lapas Gunung Sugih pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 beberapa hari yang lalu.
Hadir pada perjanjian tersebut yakni, Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Denial Arif dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Farid Junaidi.
Kepala Lapas Gunung Sugih Lampung Tengah, Denial Arif Mengatakan bahwa, tujuan dari MOU tersebut guna untuk ditingkatkannya pelayanan kesehatan bagi petugas lapas dan warga binaan lapas Gunung Sugih.
“Guna untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan Lapas kelas IIB Gunung Sugih dengan ini Lapas Mou dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” tutur Denial Arif.
“Adapun kegiatan MOU ini sejalan dengan program Pemerintah Daerah Lampung Tengah bahwa warga binaan termasuk dalam penerimaan anggaran Pemerintah Daerah Lampung Tengah dalam memperoleh pelayanan kesehatan melalui program BPJS, “imbuhnya.
” Sehingga Klinik Lapas dapat memberikan pelayanan Kesehatan kepada peserta BPJS baik petugas pemasyarakatan maupun warga binaan,” ungkapnya.
Denial juga mengatakan Klinik Pratama Rawat Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih telah menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Saat ini Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih telah menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan surat Nomor: 71/KTR/XIII-07/0922 dan surat Nomor: W.9.PAS.9-PK.06.04-68. Semoga Klinik Lapas dapat memberikan pelayanan Kesehatan kepada peserta BPJS baik petugas pemasyarakatan maupun warga binaan,” pungkasnya.(Herli)