Lampung Tengah (MIN) – Diduga tidak terima orang tuanya diberitakan, Oknum Brimob inisial (MR) melakukan penganiayaan dan perbuatan yang tidak menyenangkan serta intimidasi kepada (TR) selaku wartawan yang tengah mejalankan tugas sebagai Jurnalis.
Alih-alih bukan mendapatkan berita, (TR) Jurnalis Media Online Tintainformasi.com malah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari seorang oknum Brimob yang mengaku anak dari salah satu mantan K3S Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah tersebut.
Meski pun ada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menjadi pelindung wartawan, namun tetap saja (TR) mendapatkan penganiayaan. Artinya Oknum Brimob (MR) tersebut telah melawan hukum dengan tidak mengindahkan UU Pers No. 40 tahun 1999 tersebut.
Kejadian ini di picu TR memberitakan ada indikasi Pungli K3S Bandar Mataram Lampung Tengah, Hal tersebut menyulut amarah yang menyebabkan adanya kejadian tersebut.
” Ya mas, Saya baru mendapat informasi dari (TR) bahwa telah dianiaya oleh salah satu Oknum Brimob aktif. Kami belum tau Oknum Brimob tersebut bertugas di satuan Brimob mana,”ucap Amuri selaku Pimpinan Redaksi Tintainformasi.com melalui pesan watshap.
Amuri menegaskan, secepatnya akan berkoodinasi dengan Tim Penasehat Hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.
” Kami akan berkoodinasi dulu dengan PH kami, selanjutnya baru mengambil sikap apa saja yang akan kami tempuh,”tambahnya.
Amuri menceritakan Kronologis kejadian, yakni pada Senin 13 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, (TR) berkunjung ke rumah (TMR) yang hendak bertemu dengan (MR), hendak berkoodinasi terkait pemberitaan sebelumnya.
“Wartawan kita mendapat telpon dari (TMR), supaya (TR) datang untuk bertemu (MR). Namun sayang, baru masuk rumah di lokasi bertemu, wartawan kita langsung dipiting dan dianiaya oleh Oknum Brimob (MR) tersebut,” terang Amuri.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh (MR) yang sudah kalap kepada (TR), dan (TMR) mencoba untuk melerai, akhirnya kejadian itu pun terhenti.
” Namun (MR) masih terus memaki-maki (TR) dengan permintaan untuk menghapus berita yang viral tersebut dan disuruh mengganti dengan berita yang bagus saja,”ujarnya.
Selaku Pimpinan Redaksi tintainformasi.com, Amuri tidak terima atas perilaku oknum Brimob yang sudah menganiaya wartawannya tersebut.
” Semuanya ada aturan yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia ini, dan seharusnya, kalau beritanya dianggap tidak benar, maka gunakanlah hak jawab,”tandasnya.
Dengan kejadian ini, Amuri selaku Pimpinan Redaksi tinta informasi.com akan mengadakan langkah hukum, dan sesegera mungkin akan melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Lampung, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi menimpa para kuli tinta di lapangan. (Red).