LAMPUNG TENGAH (MIN) – Dalam rangka mempermudah kinerja aparatur Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Lampung Tengah, Bupati Musa Ahmad, pastikan surat keputusan (SK) perangkat kampung dapat digunakan sebagai modal usaha.
Penyataan itu disampaikan Musa Ahmad di selah silaturahmi bersama semua Kakam di Kecamatan Putra Rumbia di Balai Kampung Joharan, Jum’at (26/11/2021).
Pencairan SK melalui bank tersebut kata Musa Ahmad segera direalisasikan di awal tahun 2022 mendatang, dan dapat dilakukan oleh Kakam hingga ke tingkat RT.
“Ini sebagai salah satu inisiatif agar perangkat kampung mulai tingkat RT hingga kepala kampung, dapat berdaya guna untuk melayani masyarakat,” terang Musa Ahmad.
Namun begitu Musa menerangkan, supaya SK yang dapat digunakan sebagai modal usaha itu dipergunakan dengan baik untuk kesejahteraan.
“Pergunakan dengan baik dan jangan untuk suatu hal yang melanggar. Karena jika terbukti melanggar maka saya tidak akan menghalangi pihak berwajib untuk menyelidiki,” ujar Bupati.
Musa Ahmad juga berharap, Kampung sebagai lokomotif kemajuan Kabupaten harus dimulai kesejahteraannya, agar cita-cita Lampung Tengah sebagai Kabupaten berjaya dapat diwujudkan.
Ditempat yang sama, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Putra Rumbia Dedi Mahendra, berterima kasih karena Bupati Musa Ahmad telah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di tempat itu.
” Beliau telah memenuhi salah satu janji kampanyenya dahulu, dengan ngantor di Kecamatan selama dua hari. Program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ,” ujar Dedi.
Untuk itu Dedi Mahendra menyatakan, supaya apa yang menjadi Program Bupati dan Wakil Bupati supaya disambut baik dan didukung sehingga Lamteng makin maju dan berjaya. (Regina).