LAMSEL / Mediainformasinetwork.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus AL (43) pekaku tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp. 70 juta.
AL tercatat berdomisili di Jl. P. Tirtayasa Gg Satria No. 47 Lk I Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Ia berhasil memperdayai Slamet (31), pria polos yang tinggal di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kronologis penipuan dan penggelapan berawal ketika korban meminta bantuan kepada AL untuk mengurus imigrasi mertua korban dengan ketidakseimbangan Rp. 10 juta. Hal itu terjadi pada hari Selasa (19/9/2020), sekira jam 13.22 WIB.
Belum tuntas urusan, pelaku malah menawarkan bantuan menjualkan tanah milik korban. Tak melihat gelagat menarik, korban kemudian mengiyakan tawaran AL.
Singkat cerita, tanah milik korban pun laku untuk Rp. 70 juta. Namun apa lacur, uang tak diberikan kepada korban sebagai si tuan tanah.
Baru menyadari dirinya terkena tipu daya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diusut hingga tuntas.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen membenarkan Hapis kejadian itu.
“Tempat kejadian perkaranya (TKP, red) di kediaman korban yang berada di Simpang Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang,” ungkap perwira dengan tanda melati satu di pundak itu, Sabtu (12/6/2021) malam.
Tak mau buruannya menghilang, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang langsung di lapangan mengumpulkan data dan informasi untuk melacak keberadaan si pelaku.
Perburuan berbuah manis, polisi mengendus keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jl. P. Tirtayasa Gg Satria No 47 Lk I Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.Â
Sekitar jam 02.30 WIB, hari Jum’at (11/6/2021), petugas menangkap menangkap pelaku tanpa perlawanan, sebut Kapolsek.
Dari hasil introgasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku disangkakan pelanggaran pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kompol Talen s menahan(Hms/ardad)