Lampung Selatan (MIN-SMSI) – Tambang Pasir Galian C di Umbul Ripin Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan diduga tak berizin.
Saat penelusuran media di lokasi galian pasir terlihat tanah pinggir bagian tanggul nyaris ambrol, Senin (13/06/2022).
Medi Mulya Ketua Team Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia dilokasi galian kepada wartawan mengatakan bahwa galian pasir tersebut masuk dalam lokasi Sungai besar Way Sekampung.
” Dari hasil Investigasi kami, penambang pasir tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, akan tetapi pihak terkait belum ada tindakan, “Ucapnya.
” Lokasi galian pasir yang diduga ilegal berada di Mbul Ripin tersebut sekitar ada di empat (4) lokasi. Kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait untuk segera menutup lokasi galian tersebut, sebab sangat merugikan dan dikhawatirkan bisa merembet ke jembatan dan berdampak ambrol jembatan tersebut, “imbuh Medi.
Ditempat terpisah Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Ujang membenarkan bahwa tambang pasir galian C di Umbul Ripin tidak berizin.
” Kalau dari Desa itu memang benar tidak ada izin, “ucapnya.
Saat ditanyakan sudah berapa tahun beroperasi, Kepala Desa Bangun Sari Ujang mengatakan tidak tahu.
” Saya tidak tahu berapa tahun beroperasi. Gimana saya tahu berapa tahun sudah beroperasi, sebab galian pasir tersebut tidak punya izin, “pungkasnya. (Sur).