Lampung Selatan (MediaInformasiNetwork.com) – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditempat yang berbeda, Jum’at (20/08/2021).
Ketiga pelaku yang diamankan oleh Tim Gabungan tersebut yakni, YAD (39) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Way Sulan, JAL (20) warga Lubuk Mantang Mekarsari Kecamatan Way Sulan dan AR (28) warga Campang Kanan Desa Tanjungan Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Prabowo SH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, membenarkan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Curat yang terjadi pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 18.30 wib di Dusun Kepayang Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram terhadap korban Sabda Mulyana (20) Karyawan PNM Mekar Persero warga Wonodadi Kecamatan Tanjungsari Lamsel.
“Dalam kejadian tersebut para pelaku yang sebelumnya belum diketahui identitasnya ini, mencegat korban yang sedang melintas bersama rekanya Aftika Elsana ditengah jalan di Dusun Kepayang Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram.
“Kemudian para pelaku sambil menodongkan senjata tajam terhadap korban, merampas HP merk samsung A11, dua buah tas hitam yang berisi uang sebesar Rp.5.800.000. milik korban, ” ungkap AKBP. Edwin.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Merbau Mataram yang selanjutnya ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan .
Berbekal laporan korban dan keterangan saksi serta olah TKP yang dilakukan jajarannya, kemudian Unit Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lamsel yang langsung dipimpinnya melakukan pengejaran untuk menemukan keberadaan para pelaku.
Alhasil salah satu pelaku YAD (39) berhasil diamankan di Desa Sumber Agung Kecamatan Way Sulan Lamsel. Kepada petugas YAD mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya dirinya bersama JAL (20) dan AR (28).
Tak mau buang waktu tim bergerak dan menangkap JAL di Desa Neglasari Kecamatan Katibung Lamsel. Namun saat petugas melakukan pengembangan di Desa Tanjungan Kecamatan Katibung, pelaku AR berhasil melarikan diri ke perkebunan kelapa sawit yang ada dibelakang rumahnya,” paparnya.
Tak mau menyerah, Kapolsek Merbau Mataram ini terus melacak keberadaan AR yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dirumahnya. Rupanya Dewi Fortuna sedang berpihak kepada Benny Prabowo dan timnya, AR diketahui keberadaanya disalah satu Desa diwilayah Lampung Utara. Setelah melakukan koordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara, pada hari Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 02.30 wib AR berhasil ditangkap di Desa Mulang Jaya Lampung Utara, sedangkan DAR (30) yang juga komplotan para pelaku ini masih belum tertangkap (DPO) .
Saat ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana ini bersama barang buktinya berupa 1 (buah) tas ransel warna hitam, kayu persegi berukuran 1,5 M, sebuah pisau jenis golok milik pelaku AR, dan uang sebanyak Rp. 550.000 sudah diamankan di Mapolsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut, ” tutupnya.(RedPel).