Â
KALIANDA / Mediainformasinetwork.com -Â Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu.
Â
Patut di apresiasi, penangkapan 2 tersangka itu dilakukan di hari yang sama yakni Sabtu (22/5/2021), dengan jeda waktu yang tak terlalu lama.
Â
Penangkapan pertama terhadap pelaku berinisial AK (25), warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Â
Ia diamankan sekira pukul 20.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Â
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Res Narkoba AKP Abadi mengatakan, petugas yang waktu itu sedang melintasi TKP dan melihat tingkah laku mencurigakan kemudian menghampiri pelaku.
Â
“Saat digeledah, petugas menemukan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,48 gram,” terang AKP Abadi, Senin (31/5/2021).
Â
Tertangkap basah, AK (25) pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lamsel.
Â
Selang 30 menit kemudian, sekira pukul 20.30 WIB. Jajaran Sat Res Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap RS alias Kumkum (35) di kediamannya di Desa Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.Â
Â
“Dari penggeledahan rumah RS (35), petugas menyita barang bukti berupa plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 4 bungkus dan 9 lembar plastik kosong,” urai mantan Kasat Res Narkoba Lampung Timur itu.Â
Â
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Â
“Para pelaku disangkakan melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Abadi. (Hms / Dad )