Lampung Selatan (MIN) – Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap 2 korban A.n Khotman dan Sutejo di Pesisir Barat.
Penangkapan terduga pelaku tersebut bermula ketika tim Ditreskrimum mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di mes KCMU, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat. Segera tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Dakirin.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
” Yang dilakukan oleh saudara D, terhadap saudara Khotman, Dedi, Bradi, Arza, Kadinsuswanto, Sutejo dab Zurni dengan menggunakan benda tajam, benda tumpul, sehingga korban mengalami luka-luka, ” ungkapnya, Kamis (17/8/23).
” Saat ini terduga pelaku sudah diamankan petugas ke Mako Polsek Pesisir Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkas Kabid Humas. (Red).