Lampung Selatan (MIN) – Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan 3 tersangka yang membawa 10,3 Kg Shabu dan 1,08 Kg Shabu dengan rentan waktu yang berbeda.
Bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Lampung, Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya S.H.S.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat S.E.M.M., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, Selasa (15/08/2023).
Para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni, para pelaku dan barang bukti shabu merupakan jaringan sindikat Internasional.
Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin menjelaskan pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib, tim terpadu subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang mencurigakan berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai atas nama S (43) dan U (33) yang selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap tas yang mereka bawa dan berhasil ditemukan Narkotika jenis shabu dengan total 10,3 Kg yang akan dibawa menuju Pulau Madura.
“Berdasarkan hasil Interogasi dari keduanya bahwa narkotika tersebut mereka bawa dari negara Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan Sumatera Utara, untuk di bawa menuju Madura atas perintah Sdr. S (DPO), lalu kedua tersangka akan mendapatkan upah Sebesar Rp. 50.000.000 jika narkotika tersebut telah sampai di Madura, ” ungkapnya.
Untuk Pelaku A.A yang membawa Shabu sebanyak 1,08 Kg pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira jam 22.00 Wib, juga berhasil diamankan oleh personil Direktorat Narkoba Polda Lampung di Seaport Pelabuhan Bakauheni.
Masih saat berlangsung Konferensi Pers Kombes Erlin menjelaskan bahwa TSK. A.A mengakui bahwa ia membawa narkotika dari Medan tujuan Bali atas perintah Sdr. S (DPO) yang dikenalnya di dalam rutan, ia dijanjikan dengan imbalan sebesar Rp. 15 juta rupiah ditambah uang jalan sebesar 5 juta rupiah yang akan di transfer oleh Sdr. P (DPO), ” jelasnya.
“Ketiga tersangka yang berhasil kami amankan ini mereka berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses pendalaman yang masih dalam proses pencarian, ” pungkas Kombes Erlin.
Dari penangkapan ini jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan sebanyak 45.812 jiwa, dengan nilai ekonomis Sebesar + Rp. 17.179.500.000- (Tujuh Belas Milyar Seratus Tujuhi Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Hukuman maksimal pidana mati. (Red).