Lampung Selatan (Mi-Net) – Polsek Jati Agung bersama tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang beraksi di wilayah Jati Mulyo, pada Kamis (4/1/2024) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku SN (24) seorang oknum mahasiswa yang terlibat kasus pencurian yang diringkus di rumahnya di Kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
“ Pelaku SN (24) ini menerima barang curian satu unit laptop merk Asus Rog milik korban pencurian sdr. MH warga Jatimulyo Jati Agung, ” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa dirinya menerima barang curian tersebut dari tersangka AN alias Daeng yang saat ini sudah menjalani proses hukum di Lapas Way Huwi.
” Sebelumnya, korban MH melaporkan kejadian pencurian di kediamannya berupa 2 (dua) unit sepeda motor honda beat dan 1 (satu) unit laptop merk Asus Rog di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (04/08/2023) sekira pukul 19.30 Wib. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 46.000.000,-, ” imbuh Kapolsek.
Pelaku SN (24) saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan dengan dijerat hukuman pasal 480 KUHPidana.
” Saya menghimbau kepada warga masyarakat untuk menambahkan kunci pengaman pada kendaraanya, parkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi, jangan meninggalkan kunci motor, dan segera melaporkan kepada Polisi bila ada aktivitas mencurigakan, “pungkasnya. (Red).