Pelaku Curat Getah Karet PTPN VII Way Galih ,Ungkap Tersangka Baru 

 
 
 
TANJUNG BINTANG /mediainformasinetwork.com- Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan getah karet di PTPN VII Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap tersangka baru. 
 
Berdasarkan hasil pengembangan Polsek Tanjung Bintang, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka lain, yang tak lain adalah pegawai PTPN VII Way Galih. Keduanya yakni, Heriyanto (36) dan Muklis Adi Putra (24) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. 
 
Mereka diringkus Polsek Tanjung Bintang, dikediamannya pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 11.00 wib. 
 
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz menjelaskan, penangkapan kedua tersangka baru yang merupakan pegawai PTPN VII tersebut berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan dua pelaku lain yang membawa 1,5 ton getah karet curian. 
 
“Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang telah mengamankan dua pelaku, yakni Mega Hari (27) dan Niko Hermawan (22). Mereka ditangkap lantaran kedapatan melakukan aksi curat dan penggelapan 1,5 ton getah karet dari PTPN VII Way Galih. Setelah diintrogasi, mereka mengaku bahwa mendapatkan getah karet tersebut dari Heriyanto dan Muklis, karyawan PTPN VII,” Jelasnya, Senin (12/4/2021). 
 
Kompol Talen juga menerangkan, kedua pelaku Heryanto dan Muklis mendapatkan getah karet itu dari  hasil penderesan setiap hari yang dikumpulkan di pinggir kali dekat perkebunan PTPN VII. 
 
“Setiap seminggu sekali, setelah getah karet terkumpul, sebagian diserahkan ke PTPN dan sebagian lagi dijual kepada Mega Hari. Kejadian ini sudah berjalan sebanyak 6 kali,” Terusnya. 
 
Dalam kasus ini, kedua pelaku Heriyanto dan Muklis dijerat dengan pasal 374  KUHPidana tentang penggelapan. 
 
Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hms/Dad)
Pelaku curat
Comments (0)
Add Comment