Pelaku Curat Beraksi Di Desa Rawa Selapan Di Bekuk Polisi

 
CANDIPURO / mediainformasinetwork-Pelaku tindak pidana perampokan dengan pemberatan (curat) di Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, berhasil digelandang Polsek setempat. 
 
Pelaku diketahui atas nama Anggi Setia Adi Putra (20), warga Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro. Ia diborgol polisi setelah kepergok melakukan perampokan di kediaman korban, Jumani (41) pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 4.00 wib. 
 
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Candipuro, AKP Ahmad Hazuan mengisahkan, pelaku berhasil masuk ke halaman rumah korban dan kemudian mengambil 1 buah roda gila (alat mesin disel) milik korban yang berada di teras depan rumah. 
 
“Saat kejadian, korban sedang bersama anak kandungnya didalam rumah,” Ungkapnya, Jum’at (9/4/2021). 
 
AKP Hazuan menambahkan, pada saat pelaku beraksi yang ingin menggotong roda gila tersebut, korban sempat memergokinya. Sontak, korban dan anak kandubg korban berteriak sehingga mengundang kedatangan warga sekitar. 
 
“Tak sempat kabur, pelaku berhasil diringkus warga setempat. Lalu, korban menghubungi Mapolsek Candipuro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Tandasnya. 
 
Dikatakannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. 
 
Sementara itu, AKP Hazuan juga menafsirkan, kerugian korban atas insiden kurat tersebut mencapai sekitar Rp. 2,5 juta. (Hms / Ayah)
Candipuro
Comments (0)
Add Comment