Â
CANDIPURO / mediainformasinetwork-Pelaku tindak pidana perampokan dengan pemberatan (curat) di Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, berhasil digelandang Polsek setempat.Â
Â
Pelaku diketahui atas nama Anggi Setia Adi Putra (20), warga Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro. Ia diborgol polisi setelah kepergok melakukan perampokan di kediaman korban, Jumani (41) pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 4.00 wib.Â
Â
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Candipuro, AKP Ahmad Hazuan mengisahkan, pelaku berhasil masuk ke halaman rumah korban dan kemudian mengambil 1 buah roda gila (alat mesin disel) milik korban yang berada di teras depan rumah.Â
Â
“Saat kejadian, korban sedang bersama anak kandungnya didalam rumah,†Ungkapnya, Jum’at (9/4/2021).Â
Â
AKP Hazuan menambahkan, pada saat pelaku beraksi yang ingin menggotong roda gila tersebut, korban sempat memergokinya. Sontak, korban dan anak kandubg korban berteriak sehingga mengundang kedatangan warga sekitar.Â
Â
“Tak sempat kabur, pelaku berhasil diringkus warga setempat. Lalu, korban menghubungi Mapolsek Candipuro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Tandasnya.Â
Â
Dikatakannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.Â
Â
Sementara itu, AKP Hazuan juga menafsirkan, kerugian korban atas insiden kurat tersebut mencapai sekitar Rp. 2,5 juta. (Hms / Ayah)