KALIANDA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda menggelar kegiatan ‘Deklarasi Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal dan Narkoba’ bersama dengan Aparat Penegak Hukum di Lampung Selatan, di Aula Lapas Kalianda, Jumat (24/9).
Deklarasi ini merupakan Langkah Progressive Lapas Kalianda Sebagai Tindak Lanjut atas Instruksi Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 tentang Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban Pada UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan diselenggarakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang ketat. Sehingga, penyelenggaraan kegiatan jauh dari resiko penularan.
Pada kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB, Aparat Penegak Hukum Lampung Selatan yang terdiri dari Kepala BNNK Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan, Komandan Kodim 0421 Lampung Selatan, Kajari Lampung Selatan, Ketua PN Kalianda turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi turut menjadi saksi dalam peristiwa bersejarah Lapas Kalianda tersebut.
Dalam kegiatan, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kalianda mengucap pernyataan komitmen berperang melawan Alat Komunikasi Ilegal dan Narkoba di Lapas. Komitmen tersebut dibacakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kalianda dengan menggunakan Baju Pramuka.
Pernyataan komitmen juga diucapkan oleh Petugas Lapas Kalianda yang dibacakan oleh Ka. KPLP, Iwan Patra, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan komitmen bersama oleh Ka. KPLP, Kasi Administrasi Kamtib, Afan Sulistiono, dan Kepala Regu Pengamanan 3 dan 4 yaitu Zikron dan Arbain.
Dalam kegiatan, Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie melaporkan bahwa telah banyak upaya dan langkah-langkah Progressive yang dilaksanakan pihaknya dalam memberantas Handphone Ilegal dan Narkoba di Lapas Kalianda.
“Kami telah mengupayakan berbagai langkah-langkah progressive yang nyata dalam perang memberantas Handphone Ilegal dan Narkoba. Dalam hal ini, Perang bukan hanya diucapkan, tetapi juga telah diselenggarakan, maka saat ini kami deklarasikan secara tegas,†papar Kalapas Kalianda.
“Kami, seluruh jajaran Lapas Kalianda tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan kerjasama semua pihak selama ini, Tentunya ini menjadi semangat tersendiri bagi kami dalam memberantas handphone Ilegal dan peredaran gelap narkoba di Lapas Kalianda,†ucap Kalapas Kalianda mengakhiri.
Usai kegiatan, Petugas Lapas Kalianda beserta seluruh APH di Lampung Selatan, secara bersama-sama menggeledah seluruh Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kalianda.
Kegiatan penggeledahan digelar dengan cara-cara yang humanis dan menggunakan teknik persuasi yang baik, sehingga seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan bersikap Kooperatif, serta kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Usai barang bukti dikumpulkan, Tim berhasil menyita sejumlah barang-barang yang dilarang beredar di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu: Paku, Botol Kaca, Sendok Besi, Kartu Remi, Cermin, Cutter, Silet dan Pisau Cukur. Yang nantinya barang-barang tersebut akan dimusnahkan.
Kegiatan diakhiri dengan Pelaksanaan Tes Urin NAPZA oleh BNNK Lampung Selatan kepada 84 Warga Binaan Pemasyarakatan dan 27 Petugas Lapas Kalianda, yang dipilih secara acak yang diawasi secara ketat oleh petugas BNNK, yang kemudian hari. (Red)