LAMPUNGSELATAN /Mediainformasinetwork.com – SPBU Jati Mulyo atau PT. Cipta Elmando Lestari, mendapatkan pasokan minyak solar melalui tengki berwarna biru yang bertuliskan untuk industri, milik PT. Tulus Adjie Perkasa BE-8467-CH, Sabtu 17 April 2021 pukul 15.30 WIB. Padahal berdasarkan Delivery Order (DO) pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke SPBU Jati Mulyo tertanggal 18-04-2021 pukul 07;59;26 atau DO keluar pada Minggu 18 April 2021.
Petugas Satpan SPBU Jati Mulyo, Bahrin mengatakan pasokan yang dilakukan oleh tengki bertuliskan industri memang tidak boleh. Sementara Andri, pengawas SPBU Jati Mulyo, yang membenarkan mobil tengki BE-8467-CH milik PT. Tulus Adjie Perkasa memasok BBM jenis solar ke SPBU Jati Mulyo pada Sabtu (17/4/2021) pukul 15.30 WIB. “Iya benar, mobil tengki BE-8467-CH milik PT. Tulus Adjie Perkasa memesok BBM jenis solar ke SPBU Jati Mulyo pada Sabtu (17/4/2021) pukul 15.30 WIB,†kata Andri dilangsir hariansatelit.com
Adri sempat menelpon Wakil Kepala Parta Niaga Transportasi pertamina Panjang Habib. Dalam telepon selulernya, Habib mengatakan pasokan SPBU melalui tangki bertuliskan industri bisa dilakukan berdasarkan satgas Idul Fitri Tahun 2021. Dia beralasan untuk memenuhi kebutuhan konsumen menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah atau tahun 2021 Mesehi.
Sementara informasi di Pertamina Panjang menyebutkan Solar Industri HSD Pertamina sendiri adalah salah satu jenis bahan bakar yang memang khusus didesain bagi mesin yang biasa digunakan pada alat-alat industri, seperti genset, alat berat, mesin kapal laut, mesin kereta api dan mesin industri lainnya.
Berdasarkan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dalam bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah Indonesia melalui mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alam yakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Terkait adanya mobil tangki biru pemasok di SPBU Jati Agung, dia menyebutkan boleh saja di lakukan tetapi harus ada keterangan tertulis di mobil bahwa itu mobil bantuan atau angkutan Satgas. Jika tidak ada tidak diperolehkan. “Jika tidak keterangan mobil bantuan tidak boleh. Tapi jika ada keterangan bantuan satgas boleh saja,†kata sumber media berita Indonesia network  di Pertamina Lampung.
Menurutnya harus dipastikan kelengkapan surat jalan dengan kendaraan yang digunakan mobil tangki penyuplai. “Yang jelas di surat jalan harus sesuai antara nopol disurat dengan nopol mobil tangki yang nyuplai. Tinggal dicek saja di surat jalannya, termasuk produknya,†katanya.
Informasi lain menyebutkan keberadaan mobil tangki biru di SPBU Jati Mulyo itu dimungkinkan dua hal, pertama justru mengambil atau menyedot solah yang ada di SPBU itu, kedua dugaan menyumpai BBM Solar oplosan. “Daerah Jatimulyo itu sepadat apa, dengan daya beli banyak pembantasan saat ini. Kita curiga nyedot solar subsidi atau ngisi BBM oplosan,†kata warga sekitar SPBU(snr/red)