Maling Besi Perusahaan, 1 Pelaku Diringkus 3 Diburu Polisi

 

 

KATIBUNG – Team Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus NAS (31) alias B tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) besi di PT. Enviromate Technology International (ETI).

Usut punya cerita, NAS diketahui adalah warga Dusun Surung Batang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Katibung AKP Defrison mengungkapkan, pelaku diamankan petugas pada hari Sabtu (12/6/2021), sekira jam 12.00 WIB saat berada di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung.

“Para pelaku berjumlah 4 orang melakukan aksi curat pada hari Jumat (4/6/2021) lalu, sekira jam 07.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP, red.) di PT. ETI,” terang Kapolsek, Sabtu sore tadi.

Dari aksi tak terpuji itu, para pelaku berhasil menggondol besi SS400 tipe H- 250X250X9X14 UNP 150X75X6.5X10 milik PT. ETI. Kemudian, besi curian itu dibawa ke daerah tugu topeng untuk di potong lalu di rajang. Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 WIB, besi-besi itu dibawa ke sebuah lapak besi di Rangai Tri Tunggal untuk diperjual belikan.

Akibatnya, PT. ETI harus menanggung kerugian materi sekitar Rp. 53.589.600 dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung untuk diusut tuntas.

Menanggapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Katibung langsung menggelar penyelidikan lalu mengumpulkan bukti-bukti serta informasi untuk melacak para pelaku.

Tepatnya hari Sabtu (12/6/2021), polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial NAS (31) alias B. “Dua pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya yakni inisial RS alias I dan AS alias IB berstatus daftar pencarian orang (DPO, red.). Sedangkan, satu pelaku lainnya sedang kita lacak,” rinci pria yang pernah menjadi Kapolsek Candipuro itu.

Bersama tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti diantaranya, 17 UNP yang sudah di potong, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BE 3241 OP warna putih, 4 batang besi H bim, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit hp merk Oppo type a5s warna merah, 1 buah tabung oksigen las warna biru, 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau dan 1 set selang las blender. Kesemuanya dibawa ke Mapolsek Katibung guna proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Defrison. (Hms/ Rony Rm)

Lampung Selatan
Comments (0)
Add Comment