Lampung Selatan (Mediainformasinetwork.com) – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Gerakan Perubahan Indonesia (GPI) Kabupaten Pesawaran dampingi Sintia Sari (23) Alumni SMA Swadhipa Natar Lampung Selatan dalam rangka penyerahan Ijazah yang tertunda penyerahannya oleh pihak sekolah, Senin (20/09).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah SMA Swadhipa Siti Maryatun didampingi Ketua LPK-GPI Pesawaran Anisar diwakili Kepala Bidang Hukum dan HAM Arozy Tantawi, SH, Babin Kamtibmas beserta Babinsa Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Menurut keterangan Siti Maryatun bahwa terjadi kesalah pahaman sehingga terjadi keterlambatan dalam proses penyerahan ijasah tersebut.
” Untuk diketahui bahwa pihak sekolah tidak menahan Ijazah siswi kami, akan tetapi ini penyerahan ijazah yang tertunda, disebabkan kurangnya komunikasi dan koordinasi saja, ” ucapnya.
Fadli Babinsa Bumi Sari menambahkan, bahwa tertundanya ijazah yang belum diserahkan dari pihak sekolah, karena kurangnya komunikasi dan koordinasi.
” Pihak siswa yang mungkin takut untuk menanyakan ijasahnya, disebabkan adanya kekurangan administrasi yang belum di selesaikan, “tuturnya.
Ditempat yang sama Arozy Tantawi, SH mewakili Ketua LPK-GPI Pesawaran Anisar mengatakan bahwa hal ini adalah bentuk kepedulian LPK GPI – Pesawaran dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
” Apalagi ini adalah generasi penerus bangsa yang patut mendapatkan hidup layak, ” ucapnya.
” Saya ucapkan terimakasih atas kerjasama pihak Sekolah yang sudah terjalin, dan telah menyerahkan ijasah alumni siswi ini. Mudah – mudahan kerjasama yang baik ini antara pihak sekolah dengan kami LPK – GPI Pesawaran, bisa diikuti oleh sekolah – sekolahan lain, ” pungkasnya. (Rian/Riko).