Dua ASN Lampung Selatan Ditahan Kejari Kalianda Terkait Korupsi Lampu Jalan Rp 247 Juta Di Natar 

 
LAMPUNG SELATAN // mediainformasinetwork.com- Kejaksaan Negeri Kalianda menahan dua aparatur negara sipil (ASN) di Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Selatan serta PPK, karena diduga korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan di Natar tahun 2016 silam. Ada pun kelebihan yakni Sekretaris Dinas berinisial TP dan PPK berinisial LI. 
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tahanan, kedua tersangka ini kemudian dititipkan di Sel Mapolsek Kalianda. Atas perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp247 juta.

“Sementara perkara ini, TP jug berstatus sebagai pemilik paket yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain, sedangkan LI saat itu sebagai PPK. Dalam proyek tersebut, total nilai pagu dalam kegiatannya mencapai Rp977 juta,” kata Dwi Astuti Beniyanti dalam keterangannya, Kamis (1) ) / 4/2021). 

Dalam kasus ini, perkaranya pada pemasangan lampu sebanyak 70 unit, dimana watt lampu yang dipasang lebih kecil dari ukuran dalam proyek. Semestinya 250 watt yang dipasang, namun pada kenyataannya hanya 50 watt. 

“Selain itu, pemasangan kabel yang semestinya ditanam di bawah tanah, mereka memasangnya dengan cata digantung di atas. Penahanan TP dan LI ini, setelah ada pelimpahan perkara dari tim penyidik ​​kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus), “ujar Dwi Astuti Beniyanti.

Sebelumnya Kejari Kalianda telah menetapkan dua tersangka, kasus dugaan korupsi pada pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan di wilayah Kecamatan Natar pada tahun 2016 lalu di Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Selatan pada 10 Februari lalu. Kasus dugaan korupsi ini, pada kegiatan pemeliharan dan pemasangan LPJU di wilayah Kecamatan Natar tahun 2016 ini memiliki pagu anggaran Rp977,9 juta lebih. (Dwi / Fahrul / Merah)

Korupsi lampu jalan
Comments (0)
Add Comment