Lampung Selatan (MIN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter Polda Lampung melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara pengerusakan ekosistem Mangrove dengan cara menebang untuk kegiatan lain, Rabu (26/7/23).
Bertempat di ruang Pusiban Direktorat Krimsus yang dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang diwakili Kabid PSDKP Sri Dhamayanti dan Dinas Lingkungan Hidup Warto Ramadhan. Dalam hal ini Kasubdit IV Tipidter AKBP. Yusriandi Yusrin S.I.K.M.Med.Kom., memimpin press confrence mengenai terjadinya dugaan tindak pidana kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang dilaporkan oleh pihak WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup).
Kasubdit IV Tipidter Akbp Yusriandi menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau Kecil sejak bulan Mei 2022 s/d Oktober 2022 lalu, bertempat di Jl. Teluk Bone I rt 05 lk II Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.
“Diduga tindak pidana tersebut dilakukan oleh sdr. HS, yang mana kegiatan tersebut dilaporkan oleh pihak WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup) daerah Lampung ke Polda Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit IV Tipidter benar bahwa saudara HS Bin (Alm) Ambontang melakukan perbuatan penebangan pada ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove tersebut,” ungkapnya.
“Peristiwa tersebut sebelumnya sudah dilakukan upaya preventif berupa peneguran oleh pihak kelurahan kota Karang, Bandar Lampung bersama WALHI daerah Lampung, team Gakkum lingkungan Provinsi Lampung yang terdiri Dinas Kelautan dan Perikanan didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kota/Provinsi Lampung akan tetapi hal tersebut tidak dindahkan oleh Sdr. HS,” imbuhnya.
Sambungnya “Diduga pelaku sdr. HS telah melakukan penebangan mangrove pada kawasan konservasi tersebut seluas + 2.500m2 (lebih kurang dua ribu lima ratus meter persegi) yang kemudian pada lokasi bekas penebangan dijadikan kolam untuk budidaya udang,” pungkas Kasubdit.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni : 1 (Satu) buah alat batang besi yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem Mangrove atau alat tersebut lazim disebut Petiba, 1 (Satu) buah cangkul, 1 (Satu) batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter, 2 (Dua) batang kayu Mangrove bekas tebangan.
Atas hal yang dilakukan tersebut Sdr. HS telah melanggar Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah pada pasal 18 perpu pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Menambahkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik yang diwakili Paur Pensat AKP Edy Yulianto “Bahwa untuk saat ini berkas sudah di dilimpahkan ke JPU dan sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan tinggi Lampung (Tahap I), guna melanjutkan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap), ” tutupnya. (Red).