LAMPUNG/Mediainformasinetwork.com- Kasus perampokan mobil truk yang melibatkan satu Anggota DPRD Lampung Utara, satu pegawai Dinas Perhuhubungan (Dishub) dan dua polisi yang berdinas di Polresta Bandar Lampung, susah memasuki masa sidang.
Anggota DPRD Lampung Utara, Hatami, yang terlibat perampokan truk sebagai penadah barang curian, hanya dituntut enam bulan kurungan penjara.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan, Kunto Trihatmojo, membenarkan tuntutan tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Hatami dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/4/2021) lalu.
Dia menguraikan beberapa alasan sehingga Haitami dituntut enam bulan. Menurut Kunto, beberapa hal yang meringankan perkara Hatami.
Disinggung terkait perdamaian antara terdakwa dan korban, dia menuturkan ada beberapa poin damai yang disepakati antara keduanya.
“Antara kedua pelaku sudah ada surat perdamaian,†kata Kunto, dilansir Kumparan.
Pada poin pertama terdakwa telah mengganti segala kerugian yang timbul.
Kedua, lanjut dia, terdakwa telah membayar angsuran mobil selama proses persidangan
“Ketiga, korban telah mencabut laporan kepolisian dan memohon agar terdakwa dibebaskan atau tidak ditahan,†jelas Kunto.
Setelah tuntutan dari JPU ini, akan dilanjutkan pada tahap putusan satu hari berikutnya perkara penadahan mobil truk hasil rampokan itu.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa perampokan mobil truk milik Eko Susanto (25) terjadi pada 30 November 2020? di jalan sebelum gerbang masuk PT CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kejadian ini melibatkan sembilan pelaku, yang salah satunya anggota DPRD Lampung Utara, Haitami.
Dia berperan sebagai penadah mobil truk perampokan tersebut. (*)