Lampung Selatan (MiN) – Cabang perusahaan Tanki Truck CV. Karoseri Jaya Makmur yang beralamat di Jalan Hasanudin Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan diduga tak berizin, Kamis (01/06/2023).
Pasalnya, saat awak media mengkonfirmasi (Sar) salah satu pekerja di lokasi bengkel pembuatan Truk Tanki terkait surat perizinan menjelaskan bahwa kami di sini terima orderan dari perusahaan Jaya Makmur.
” Terkait Surat ijin segala macam bentuknya perizinan kita pakai atas nama Karoseri Jaya Makmur sebab ijin Surat Retribusi Ubah Tipe (SRUT) sangat mahal berkisar Rp. 60 jutaan. Silahkan langsung saja rekan-rekan ke Pak Haji Yantoni pemimpin Perusahaan Jaya Makmur, ” jelasnya.
Ditempat yang sama Roni rekan kerja Sar menambahkan bahwa dirinya hanya bekerja upahan.
” Ya, pak kami disini hanya upahan, dan gajian kami pun mingguan, ” imbuhnya.
Zainal Ketua RT setempat mengatakan bahwa kalau Sar sudah ijin terkait dengan bengkel lasnya.
” Tetapi kalau perusahaan Jaya Makmur atau pak Haji Yantoni belum pernah bertemu, “katanya.
Kepala Desa Hajimena Suhaimi Abu Bakar saat dikonfirmasi terkait perizinan Perusahaan Jaya Makmur juga mengatakan bahwa dirinya tidak tahu.
Saat Haji Yantoni dikonfirmasi dirinya mengatakan tidak pernah bekerjasama apapun dengan bengkel Sar dan bengkelnya pun keberadaannya tidak tahu.
” Tapi memang salah satu pekerja yang namanya Roni itu pernah bekerja di perusahaanya, “ucapnya.
Setelah mendapat keterangan dari Yantoni, Media kembali meng konfirmasi Sar, dan dirinya mengatakan bahwa terserah rekan – rekan awak media.
” Saya sudah menjelaskan bahwa kami bekerja di bawah perusahaam Jaya Makmur, ini saja kami mengerjakan masih ada 2 Tanki yang belum selesai kalau sudah selesai pihak Jaya Makmur yang mengurusi segala bentuk dari ijin SRUT sampai biaya pembelian bahan dan pembayaran, “ujarnya.
Di sampaikan kembali terkait keterangan Sar kepada Yantoni Via telpon Whatts App, awak media merasa ada kejanggalan atas jawaban Yantoni yang awalnya tidak pernah berurusan ataupun bekerjasama dengan saudara Sar dan Roni yang anehnya jawaban yantoni saat di telpon berbeda.
” Ya pernah mengurusi terkait ijin SRUT satu apa dua kali saya mengurusinya, ” terang Yantoni.
Ditempat yang sama, Herman Ketua Mabesbara Kota Bandar Lampung meminta pihak Pemerintah Desa Hajimena dan Kecamatan Natar untuk turun ke lapangan terkait legalitas dari perusahan Tanki dimaksud.
” Disini ada dugaan pelanggaran perundang-undangan Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp.50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, ” ungkapnya.
” Dan sesuai Hinder Ordinary (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017. Perusahaan yang tidak melakukan kewajiban itu dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda dan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, merupakan izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup, “pungkas Herman. (Red/Tim).