Lampung Selatan (MIN) – Setelah adanya peraturan baru dari kementerian sosial (Kemensos), harusnya keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT bisa lebih leluasa berbelanja diwarung dimana mereka sukai. Ini sebaliknya jusru KPM di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
Lemahnya sistem pengawasan dari Dinas Sosal (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan, sehingga banyaknya keluhan di berbagai Desa dan Kecamatan.
Salah satunya, ditemukan di Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Katibung dan Kecamatan Tanjung Bintang, “ucap Ketua Forum Pers Independet Indonesia (FPII) Setwil Lampung, Aminudin,S.P, pada Rabu (13/09/2023) malam.
“Ini ada keluhan masuk, melalui media sosial saya seperti Facebook dan WhatApp terkait dugaan pengondisian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Batu Agung dan Desa Karang Radja,” jelas Amin.
Lebih lanjut menurut Amin, seharusnya Dinas Sosial turun jangan hanya cuap-cuap dari jauh, turun beri tindakan, jangan hanya ngomong laporkan -laporkan saja. Fungsi Dinas bukan hanya sekedar pengawasan, karena masih adanya dugaan pengondisian. Dugaan pengondisian BPNT ditingkat Desa dan Kecamatan ini jelas pelanggaran.
“Seperti di Desa Karang Radja adanya pengondisian, bahkan kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di pegang oleh oknum kelompok tertentu. Bukan hanya, di Karang Radja begitupun di Desa Batu Agung dan di Kecamatan Katibung,”ulas Amin.
Lanjut Amin, seharusnya Kepala Dinas Sosial turun gunung, jangan cuman memerintah TKSK/Pendamping dan Koordinator. Amin juga mengkritik keras kinerja kerja Dinas Sosial lemah dalam pengawasan karena masih banyak keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terkait dugaan pengondisian, seharusnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan yang dapat melaporkan. Beri sanksi jangan hanya berani cuap – cuap dari jauh. Fungsi petugas Dinsos ditingkat Kecamatan lemah karena masih banyak KPM yang berkeluh kesah, “tegas Amin.
“Keluh kesah keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT harus menebus beras, minyak goreng, telur kepada pihak oknum tertentu, jadi KPM tidak bisa membeli bahan pokok berbelanja lainnya, “ungkap dia.
Selain adanya pengondisian, keluarga penerima manfaat (KPM) juga banyak yang mengaku di intimidasi oleh (KPM-red) kalau tidak mau mengikuti aturan mereka, sang oknum mengancam akan me-non aktifkan bantuan.
“Parahnya lagi, harga bahan makanan pokok yang diterima KPM tidak senilai uang bantuan. Bila dihitung hanya Rp.165.000 terdiri dari beras, minyak goreng, gula putih dan telur. Hal demikian menjadi bancakan sejumlah oknum yang memperkaya diri sendiri, ” ungkapnya lagi.
“Ya, bila Dinas Sosial (Dinsos) tidak ada tindakan, maka persoalan ini akan kita bawa ke Dinas Sosial Provinsi Lampung,” imbuh Amin.
Untuk diketahui Bantuan Pangan Non Tunai perbulan Rp.200 ribu, karena KPM takut bantuannya di Non Aktifkan jadi terpaksa harus belanja ke pihak oknum supplier.
Sampai Berita Ini di turunkan, belum ada konfirmasi dan tindakan tegas dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan. (Team).