Kegiatan Pekerjaan Jembatan Gantung Di kecamatan .Ujan Mas Terindikasi Korupsi

 
 
BENGKULU – Pemerintah daerah kab.kepahiang melalui badan penanggulangan bencana derah di tahun 2021 ini melaksanakan kegiatan rehabilitasi / rekontruksi talud / bronjong ,pelapis tebing ,drainase, / jembatan gantung.(11/7/2021)
 
Salah satu kegiatan tersebut berlokasi di kecamatan ujan mas kab.kepahiang yang dikerjakan oleh kontraktor CV. SINAR AKBAR UTAMA dan Konsultan Pengawas dari PT. ASTADIPATI DUTA  HARINDO dengan sumber dana anggaran  APBD  tahun 2021.
 
Dari hasil investigasi dan konfirmasi pada tanggal 7/07/21 dengan beberapa warga setempat serta beberapa anggota pekerja yang ada dilokasi pekerjaan, mereka membenarkan adanya kegiatan tersebut dan sekarang sedang dilaksanakan.
 
Dari hasil pantauan awak media ketika dilokasi pekerjaan tersebut adanya indikasi tindak pidana korupsi, yang di lakukan dengan sengaja oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara mengurangi volume salah satu  pekerjaan kegiatan tersebut.
 
Kami mohon kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah Kab.Kepahiang dan Aparat Penegak Hukum di wilayah setempat untuk menindak tegas oknum yang dengan sengaja mengurangi volume kegiatan tersebut.Karna dengan dikuranginya volume kegiatan pekerjaan tersebut selain terindikasi korupsi nantinya juga bisa berakibat patal bagi keselamatan masyarakat penguna jembatan gantung khusunya warga desa ujan mas.
 
Di saat investigasi di lokasi kegiatan tersebut tim awak media tidak menemui tim dari konsultan pengawas yang seharusnya ada dilokasi untuk memantau atau mengawasi kegiatan tersebut juga saudara Rozi selaku pelaksana kegiatan  juga tidak ada dilokasi.
 
Saat ketua tim awak media mencoba untuk menghubungi saudara Rozi via telpon celluler untuk konfirmasi terkait kegiatan pekerjaan tersebut, tidak perna di angkat dan pesan melalui whats App tidak perna di jawab,  sampai berita ini di tayangkan belum juga mendapat hak jawab  dari saudara Rozi selaku pekaksana kegiatan.( tim)
Bengkulu
Comments (0)
Add Comment