LAMPUNG TIMUR (MIN) – Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama warga berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin pada Selasa (13/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial MA (22) warga desa Bojong kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian berawal pada Senin (12/12/22) sekira pukul 16.20 wib, korban AR datang ke warung dan memarkirkan sepeda motornya di depan warung, sesaat kemudian korban melihat kembali kendaraan dan ternyata sudah tidak ada ditempat,” ucap Kapolres.
Korban yang mengetahui motornya telah dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
Merespon cepat aduan warga, personel Polsek Way Jepara bersama langsung menyisir sekitar tempat kejadian, hingga akhirnya sekira pukul 16.30 wib, anggota polsek way jepara bersama dengan warga menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.
“Berdasarkan pengakuan korban, ia melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, ” ujarnya.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara ,” tutup Kapolres. (Sur).