TANGGAMUS/
Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga yakni sejumlah barang berharga milik mertuanya sendiri yang berinisial FI (62) warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Atas penangkapan tersebut terungkap, pencurian dilakukan tersangka bernilai cukup fantastis berupa 1 BPKB mobil, serta 3 sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban menderita kerugian senilai Rp1 milyar.
Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa di asuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir bahkan sakit keras.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H. mengungkapkan, tersangka (RSF) merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap berdasarkan laporan pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu, dan korbannya merupakan mertuanya sendiri.
“Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City Provinsi, DIY saat sedang bersama PIL (pria idaman lain) pada, Selasa (13/4/21) pukul 21.00 Wib, selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,†ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (15/4/21).
Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada bulan Juli 2015 di Jalan Ir. Hi. Juanda Pekon Terbaya, tersangka telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut digadaikan oleh pelaku ke leasing BESS Finance yang beralamat di Teluk Betung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil 1 buah sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti Natar.
Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil 2 buah sertifikat perumahan milik korban masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan Blok J no 79 Kemiling Bandar Lampung, dan kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atasnama orang lain.
“Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp1 milyar,†jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, Ia melakukan perbuatan tersebut disebabkan faktor ekonomi untuk membayar hutang rentenir.
“Pengakuan tersangka untuk membayar hutang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,†ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,†pungkasnya. (Sis)