MEDIA INFORMASI NETWORK (Way Kanan) – Oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) SDN 01 dalam wilayah Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Lampung diduga Korupsi Anggaran Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah, Anggaran Kegiatan Ekstrakulikuler dan Gaji Guru Honor.
Berdasarkan data yang dihimpun team Jurnalis media ini, Anggaran Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2023 sebesar Rp.146.571.000.
Operator Sekolah yang tidak mau namanya disebutkan, saat dikonfirmasi dikediamannya, pada Jum’at (16/02/2024) lalu menjelaskan beberapa item Perawatan Sarana dan Prasarana.
” Diantaranya, Pembelian Laptop 2 Unit Rp. 20.000.000,-, Pembelian Cetrik 4 Unit Rp …, Servis Laptop 1 Unit Rp …., Pembuatan Gerbang Pagar 2 Unit @ Rp. 4.500.000,-, dan Cat Gedung sekolah lebih kurang Rp.2.500.000, “ucapnya.
Senada dengan penjelasan Bendahara BOS SDN tersebut, dengan memberikan keterangan serupa.
Berdasarkan Akumulasi penjelasan Operator dan Bendahara BOS didapat akumulasi biaya Perawatan Sarana dan Prasarana berkisaran Rp.50.000.000, –
Patut diduga oknum kepala UPT SDN tersebut Korupsi Anggaran Perawatan Sarana dan Prasarana lebih dari Ratusan Juta Rupiah, guna memperkaya diri secara pribadi.
Sampai berita ini diterbitkan Oknum Kepala UPT SDN tersebut belum dapat dikonfirmasi, baik secara langsung maupun via WhatsApp.
Merujuk pada PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam waktu dekat team Jurnalis akan segera menyampaikan Laporan Inpormasi kepada Aparat Penegak Hukum, Inspektorat dan Dinas Terkait.
(HERIANSYAH)