Â
BENGKULU / Mediainformasi network.com - Lapor pak Presiden RI Joko Widodo, Lapor Pak Kapolri “,Terkait permasalahan konflik lahan PT.Purnawira Dharma Upaya ( PDU ) yang berada di Desa Durian Amparan dan Desa Taba Kelintang kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu Dari tahun 2013 silam sampai dengan tahun 2021 hingga saat ini belum tuntas dan belum ada tanda-tanda penyelesaian.
Â
Sebelumnya permasalahan lahan ini telah memicu konflik antara masyarakat dan pihak PT. PDU yang diduga dibackup oleh oknum aparat penegak hukum dengan dirusaknya beberapa pondok warga oleh pihak diduga PT. PDU.
Â
Menurut Jonaidi (45) dari forum Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Penyanggah (BMPTUP) lahan yg akan di ajukan untuk pembaharuan oleh PT PDU itu adalah lahan yang belum di bebaskan atau belum di bayar ganti rugi oleh PT. PDU,â€ungkapnya. Senin, (31/05) dan diduga adanya oknum pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang membeck up PT PDU tersebut.
Â
Sementara itu Amri salah satu personil pengamanan mengatakan, ‘’ Kami disini membackup PT. PDU, bukan semerta-merta untuk menakuti masyarakat tugas kami hanya mengamankan terhadap konflik lahan ini ujarnya.
“Dan kalau pihak media tidak senang dengan aparat keamanan yang berada disini, silakan pihak media melapor ke Mabes Polri, Mapolda juga boleh. Kami disini hanya menjalankan perintah yang ditugaskan,â€kata Amri.
Â
Jonaidi juga menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 masa berlaku HGU PT.PDU itu telah habis, tetapi di beri tengang waktu oleh pemerintah untuk melakukan pembaharuan paling lambat sampai dengan tanggal 31 desember 2020, tetapi sampai saat ini pembaharuan HGU tersebut belum terbit.
Akan tetapi pihak PT.PDU sampai saat ini tetap melaksanakan aktifitas produksi seperti biasanya tanpa ada merasa bersalah dengan di dampingi oleh pihak oknum aparat penegak hukum, kata jonaidi mewakili masyarakat.
Â
Saya menduga ada kecurangan yg di lakukan oleh oknum pihak BPN dalam mengaudit database/indikasi lahan terlantar sehingga lahan yang di ajukan untuk pembaharuan lahan HGU oleh PT.PDU ,masih banyak lahan masyarakat yang belum di bebaskan atau di ganti rugi oleh pihak perusahaan .
PT.PDU ini sudah cukup membuat masyarakat menderita ,karna tidak membawa dampak positip bagi masyarakat ,baik itu dana CSR, maupun kebun plasma untuk masyarakat ,itu tidak disalurkan oleh PT.PDU.
Kami hanya berharap kepada ” Bapak Presiden, Bapak Kapolri” untuk dapat membantu kami selaku masyarakat kecil dalam penyelesaian masalah konflik lahan masyarakat dengan PT.HGU ini.dikarnakan semenjak tahun 2007 sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu, jelas Jonaidi.Â
Â
Sementara itu ,Adi tanto yang mengaku sebagai Manager di PT.PDU saat dikonfirmasi awak media Informasinetwork mengatakan “ memang HGU nya belum terbit ,tanya sama Pemda aja boss itu hak mereka yg menjawab, kalo mereka melarang kita stop dulu, dan kalau mereka bilang lanjut kita tetap lanjut ,yang jelas proses pengurusannya sudah kita ajukan dan dalam proses ungkapya. “
( Munir.informasinetwork  )