Lontarkan Ujaran Kebencian untuk Gus Miftah, Pemuda di Trenggalek Diciduk

 
JAWA TIMUR / Mediainformasinetwork .com -  Kepolisian Resort Trenggalek bergerak cepat mengamankan
seorang pemuda yang diduga kuat telah
melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftahmelalui akun media sosial Instagram. Ulah pemuda berinisial H ini sempat viral dan
sudah mendapat 7.149 komentar dan
431.996 tayangan.
 
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria
Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si dalam
keterangan persnya mengatakan,
Pelaku yang merupakan warga Desa
Ngrambingan Kecamatan Panggul
Kabupaten Trenggalek ini diamankan oleh
jajaran Satreskrim bekerja sama dengan
Polsek Panggul.
 “lya benar, yang bersangkutan sudah kita
amankan dan saat ini dalam proses
pemeriksaan lebih lanjuÅ¥” Ungkap AKBP
Doni.
 
AKBP Doni menjelaskan, berawal dari patroli
siber oleh jajarannya yang menemukan
postingan akun Instagram @Mokooku
mengomentari postingan akun Instagram
@gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo
dakwah kowe asu idu kyai… (Kamu jangan dakwah
kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu
kalau tidak berhenti).”
 
Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali
mengunggah sebuah video di Snapgram
atau status Instagram yang dengan kalimat
“Miftah gendeng ali gondrong sak kanca –
kancane kui jahula. Matamu pora yo podo
nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan
gondrong, teman- temannya itu jahula.
Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu
bagaimana cok)”
 
Mengetahui hal tersebut, petugas
melakukan profiling terhadap diduga pelaku
yang belakangan diketahui merupakan
warga Kabupaten Trenggalek hingga
berhasil mengamankan dirumahnya tanpa
perlawanan.
 
Atas peristiwa tersebut, petugas
mengamankan barang bukti berupa sebuah
smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal45 ayat (3)
UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukuman selama-lamanya
4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.(Ingga)
Jawa timur
Comments (0)
Add Comment