Tulang Bawang (MIN-SMSI) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Kali ini sebuah rumah kosong yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu menjadi sasaran penggerebekan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Kamis (03/02/2022), pukul 20.00 WIB, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
” Dari lokasi penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial KN (33), berprofesi sopir, warga Blok B, Tiyuh Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP. Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (05/02/2022).
Selain menangkap seorang pelaku, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pyrex), kotak rokok merk Bull warna hitam, dan alat hisap sabu (bong).
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang di dapat bahwa sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat pesta narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan
.penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar. (Herli).