PESAWARAN (MIN) — Dua pemuda asal Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran nampak pasrah saat polisi mengamankan keduanya dan menjebloskannya dibalik jeruji besi.
Kedua pemuda tersebut berinisial RS (22) dan RP (24) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Pesawaran di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Jum’at (26/11/ 2021).
Berbekal Surat Laporan bernomor, LP/A/815/XI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 26 November 2021.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dalam pres rilisnya mengungkapkan, bermula dari adanya laporan saudari Eis Komalasari yang merupakan teman wanita (pacar) dari Serda Laksana Anggota TNI Kompi bantuan 142 Candi Mas bahwa dirinya dibawa kesuatu tempat (TKP) oleh tersangka dan teman temannya selanjutnya minta untuk dijemput.
†Setibanya Serda Laksana dan 2 (dua) temannya dilokasi ternyata teman – teman tersangka lari ketakutan selanjutnya kedua tersangka berikut kendaraannya dibawa ke Polsek Tegineneng setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan ekstasi didalam jok motor, “ujar Kapolres.
†Atas temuan tersebut Kapolsek meminta Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk menindak lanjuti Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “tuturnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi 52 butir diduga narkotika jenis exstasi.
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.seberat 22,7 gram.
- 1 unit sepeda motor Yamaha Genio warna hitam tanpa nomor polisi.
- 1 unit handphone merek oppo warna hitam.
- uang Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- 2 buah kotak bekas permen mentos.
Keduanya telah melanggar
pasal 114 ayat (2)atau pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara. (Red)