BANDAR LAMPUNG (MIN-SMSI) – Koodinator Lapangan Badan Investigasi Nasional BNM RI, Mistorani, meminta penegak hukum menelusuri sejumlah fakta yang terungkap di persidangan terhadap terdakwa Guntur Abdul Naseer atas kasus pungutan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
Hal itu disampaikan Mistorani menanggapi sejumlah fakta yang menyebutkan adanya beberapa orang yang juga turut serta menerima uang dari beberapa kepala sekolah.
“Kami berharap penegak hukum melakukan investigasi lanjutan terhadap pernyataan terdakwa yang terungkap di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tanggal 21 Oktober 2021 dimana menyebutkan adanya lima orang oknum dari Dinas Pendidikan Tulang Bawang yang juga ikut menerima uang dari sejumlah Kepala Sekolah terkait DAK 2019, ” ungkap Mistorani, kepada Persatuan Media Lampung, Selasa (29/3/2022).
Mistorani menambahkan Lembaga BIN BNM RI telah mendapatkan sejumlah fakta dari terdakwa Guntur Abdul Naseer sehingga dirinya meyakini bahwa terdakwa tidak sendirian menerima uang tersebut
“Saya dan tim sudah meminta keterangan terdakwa Guntur dan menurut sumber kami, hal itu sudah diungkap dalam persidangan sehingga ini mesti dibuka seterang terangnya” Kata Mistorani.(Red).