JAWA BARAT – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama H. TAUHIDI FACHRUROZI di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada Kamis (16/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui keterangan persnya secara tertulis pada Jum’at 17 September 2021.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007 karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000 (satu milyar seratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)â€, ungkap Kapusenkum Kejagung.
Dia juga menjelaskan posisi singkat perkara terpidan. “Bahwa dalam hal ini PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Terpidana H. TAUHIDI FACHRUROZI sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan, namun Terpidana H. TAUHIDI FACHRUROZI sebagai pelaksana melalui Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS, selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.009.496.821
Akibat dari perbuatan Terpidana H. TAUHIDI FACHRUROZI bersama dengan H. TB. M. Taufiq. A. BK. TEKS selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 597.503.049.52.(lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu empat puluh sembilan rupiah lima puluh dua sen).
Terpidana H. TAUHIDI FACHRUROZI diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana H.TAUHIDI FAHRUROZI selama beberapa hari sebelum penangkapan untuk memastikan Terpidana berada di kediamannya, dan setelah dilaksanakan pengamanan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusiâ€, terang Leonard.
Masih jelasnya, “Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Terpidana H. TAUHIDI FACHRUROZI dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, dan selanjutnya di lakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garutâ€, tutup Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihak Kejaksaan mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI/Kasipenkum Kejati Lampung/S-A.(Red)