PEKANBARU-RIAU (MIN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di akhir tahun 2025 dengan menghasilkan tiga produk penting diantaranya Pedoman Organisasi (PO), yang akan menjadi landasan utama tata kelola organisasi dan peningkatan profesionalisme jurnalis menjelang pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers pada tahun 2026, Senin (29/12/2025).
Rakernas, yang diadakan dalam format hybrid (baik offline maupun online), dibuka oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dan dimoderatori oleh Sekretaris Jenderal DPP, Abdul Rasyid Zainal.
Beberapa pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hadir secara langsung maupun daring, termasuk DPD Sumatera Utara, DPD Riau, DPD Sumatera Selatan, DPD Jambi, DPD Lampung, DPD Babel, DPD Banten, DPD Jakarta, DPD Jawa Tengah, DPD Kalimantan Tengah, DPD Kalimantan Barat, DPD Kalimantan Timur, DPD Sulawesi Tenggara, DPD Sulawesi Tengah, DPD Gorontalo, DPD Sulawesi Utara, dan DPD Maluku.
Sementara DPD Jawa Barat dan DPD Jawa Timur diwakili oleh masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) mereka.
Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi
Dalam sambutannya, Mahmud menekankan bahwa Rakernas III PJS, bertemakan “Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi Menuju Konstituen Dewan Pers pada tahun 2026,” merupakan momen penting bagi organisasi ini.
“Rakernas ini merupakan kesempatan penting untuk mempersiapkan semua dokumen PJS secara profesional pada persiapan pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers,” kata Mahmud saat membuka Rakernas tersebut.
Mahmud menekankan bahwa ke depannya, DPP PJS membutuhkan jurnalis yang kompeten bukan hanya sebagai syarat untuk pendaftaran PJS, tetapi lebih memberikan nilai kesetaraan antar sesama wartawan sehingga mendapat legalitasnya sebagai wartawan kompeten.
“Kita tidak membutuhkan orang-orang hebat, tetapi kita membutuhkan orang-orang yang mematuhi aturan dan mampu mengimplementasikan visi PJS untuk mengkukuhkan setiap anggota PJS jadi wartawan kompeten,” tegasnya.
Tiga Produk Utama Rapat Kerja Nasional
Rakernas PJS ini menghasilkan tiga keputusan utama berupa Pedoman Organisasi diantaranya Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, Pedoman Organisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS, Pedoman Organisasi Surat Menyurat Resmi di dalam PJS. Disamping itu, Mahmud memaparkan Surat Edaran (SE) mengenai Evaluasi Kinerja DPP, DPD, dan DPC disemua tingkatan.
PO tentang Advokasi dan Pembelaan Jurnalis akan berfungsi sebagai dasar hukum bagi PJS untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada wartawan PJS yang menghadapi masalah saat menjalankan tugas jurnalistik mereka, baik dalam bentuk intimidasi, kriminalisasi, kekerasan di lapangan, atau masalah hukum yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik.
Yang menarik, sesi diskusi PO mendapat perhatian yang cukup besar dari peserta Rakernas. Beberapa pengurus PJS mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan untuk memastikan bahwa mekanisme advokasi benar-benar memenuhi kebutuhan jurnalis di lapangan.
Sebelumnya, pengantar dari Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh, memberikan perspektif yang tajam tentang PO tersebut.
“Hari ini, kita mendirikan monumen perlawanan terhadap segala bentuk penindasan yang berupaya membungkam kebenaran! Pedoman Organisasi Advokasi ini adalah dekrit perang bagi siapa pun yang berani mengganggu kehormatan jurnalis yang bekerja di bawah panji Kode Etik Jurnalistik,” kata Puguh, menguraikan manifesto lima poin untuk perlawanan terhadap kedaulatan pers.
Ia menekankan bahwa ada banyak kasus jurnalis di daerah yang mengalami perlakuan tidak pantas saat meliput berita atau ketika pekerjaan jurnalistik mereka dipertanyakan. Kami, kata Puguh telah menyiapkan PO ini sebagai landasan yang jelas agar perlindungan wartawan PJS dapat beroperasi secara terukur, profesional, dan dalam kerangka hukum.
Sementara itu, PO untuk Pelaksanaan Ujian Kompetensi Jurnalistik (UKW) berfungsi sebagai landasan untuk mengimplementasikan visi PJS, yang memprioritaskan kompetensi jurnalis. Pedoman ini secara umum mengatur peran DPP, DPD dan DPC dalam merencanakan, mengusulkan, dan melaksanakan UKW, termasuk kolaborasi dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui oleh Dewan Pers.
PO untuk UKW ini bukan hanya tentang aspek teknis ujian, tetapi lebih merupakan penegasan komitmen PJS untuk menjadikan kompetensi jurnalis sebagai standar profesional yang tidak dapat dinegosiasikan.
Sementara itu, Pedoman Surat Menyurat Resmi dalam PJS dikembangkan untuk mengatur penggunaan nama, logo, kop surat, dan stempel organisasi di semua tingkatan DPP, DPD dan DPC. Pedoman ini mengatur format surat secara umum, penomoran, wewenang penandatanganan, dan pengarsipan, memastikan bahwa setiap surat resmi PJS mempertahankan wewenang administratif yang tepat dan akuntabel.
Dengan pedoman ini, diharapkan tidak akan ada lagi tumpang tindih wewenang atau penyalahgunaan nama organisasi dalam surat resmi, baik untuk keuntungan pribadi maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar PJS.
PJS Mendorong Distribusi Jurnalis Kompeten yang Merata di Daerah
Mahmud juga menguraikan pencapaian PJS dalam melaksanakan UKW sepanjang tahun 2025. Menurutnya, upaya ini untuk mempromosikan wartawan yang kompeten tidak hanya terbatas pada pengembangan pedoman tetapi sudah diimplementasikan secara konkret di lapangan.
“Untuk tahun 2025, telah lahir 127 wartawan kompeten dari UKW yang diselenggarakan di tujuh daerah diantaranya Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Touna, dan Pekanbaru,” jelas Mahmud.
Angka ini menunjukkan komitmen PJS untuk memberikan akses seluas mungkin kepada wartawan di berbagai daerah, tidak hanya di kota-kota besar, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam UKW dan menerima pengakuan kompetensi sesuai standar Dewan Pers.
Melalui Pedoman Organisasi UKW yang baru disahkan, PJS menegaskan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan pelaksanaan UKW secara lebih terencana, hirarkis, dan terkoordinasi antara DPP, DPD dan DPC dengan prioritas diberikan kepada pengurus dan anggota PJS yang belum kompeten.
Langkah Serius Menuju Konstituen Dewan Pers
Dengan selesainya tiga Pedoman Organisasi strategis ini, Rakernas Ketiga PJS menandai tonggak penting dalam memperkuat tata kelola organisasi yang modern dan akuntabel. Dokumen-dokumen ini akan melengkapi persyaratan administratif dan kelembagaan PJS saat bergerak menuju konstituen Dewan Pers pada tahun 2026.
Kedepannya, DPP PJS akan menindaklanjuti hasil Rakernas dengan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi yang menetapkan setiap Pedoman Organisasi, menyebarluaskannya ke seluruh DPD dan DPC untuk memastikan implementasinya di daerah-daerah.
Dengan fondasi pedoman yang lebih kuat dan jumlah jurnalis yang kompeten yang semakin meningkat, PJS menantikan tahun 2026 dengan optimisme sebagai bagian dari keluarga konstituen Dewan Pers yang lebih luas. (Red).