Oleh: Suryanto
Wartawan Utama BNSP | Pemimpin Redaksi Media Informasi Network.com
Bandar Lampung – Isu mengenai rencana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disebut-sebut akan mengangkat Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026, belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi topik yang terus mengemuka di tengah masyarakat.
Perdebatan publik pun tak terelakkan. Sebagian netizen menilai kebijakan tersebut wajar dan layak, mengingat guru PPPK penuh waktu mayoritas telah mengabdi bertahun-tahun sebagai guru honorer, bahkan sejak awal tahun 2000-an. Mereka juga telah melalui serangkaian seleksi ketat yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang secara substansi tidak jauh berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Di sisi lain, dukungan terhadap kebijakan ini juga menguat dengan alasan kemanusiaan dan keadilan sosial. Rata-rata usia guru PPPK penuh waktu kini berada di atas 30 tahun, bahkan banyak yang mendekati usia pensiun. Peningkatan status menjadi PNS dinilai sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi panjang mereka dalam dunia pendidikan.
Sebagai pegiat jurnalistik sekaligus Pemimpin Redaksi Media Informasi Network.com, saya mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto apabila benar kebijakan tersebut akan direalisasikan. Langkah ini mencerminkan sikap seorang negarawan sejati yang menempatkan kesejahteraan rakyat—khususnya tenaga pendidik—sebagai prioritas utama.
Guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi. Oleh karena itu, pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional negara terhadap pahlawan tanpa tanda jasa.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para guru PPPK sebelumnya bekerja sebagai honorer dengan penghasilan yang sangat memprihatinkan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Banyak di antara mereka hanya menerima honor berkisar Rp200 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Kondisi ini memaksa sebagian guru untuk mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup, tanpa mengurangi komitmen profesional mereka sebagai pendidik.
Tidak sedikit pula guru honorer yang telah mengabdi sejak tahun 2004, namun baru diangkat sebagai guru PPPK penuh waktu pada tahun 2021. Proses tersebut pun tidak instan, melainkan melalui tahapan seleksi panjang yang diselenggarakan oleh BKN, sebagaimana proses rekrutmen aparatur sipil negara pada umumnya.
Tahapan Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK.
Pemerintah telah melaksanakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara bertahap, antara lain:
Gelombang Awal (2019)
Rekrutmen PPPK pertama kali difokuskan pada Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), termasuk guru.
Rekrutmen Besar (2021)
Pemerintah menargetkan pengangkatan hingga 1 juta guru PPPK.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan secara bertahap mulai 1 Januari 2021.
Melihat rekam jejak pengabdian dan kontribusi tersebut, saya mendorong Pemerintah Pusat—khususnya Presiden Republik Indonesia—untuk meningkatkan status guru PPPK penuh waktu menjadi PNS secara otomatis tanpa tes ulang. Kebijakan ini layak dijadikan bentuk penghargaan tertinggi negara kepada para pendidik yang telah mengabdikan hidupnya demi masa depan bangsa.
Sejarah mencatat, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seluruh Sekretaris Desa di Indonesia diangkat menjadi PNS. Preseden ini menjadi rujukan kuat bahwa kebijakan serupa sangat mungkin dilakukan, sepanjang terdapat kemauan politik dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Kini, masyarakat dan para guru di seluruh Indonesia menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto agar pada tahun 2026 mendatang, kebijakan peningkatan status guru PPPK penuh waktu menjadi PNS dapat benar-benar terwujud.
Apabila kebijakan tersebut direalisasikan, saya berpendapat hal ini akan sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045, sekaligus menjadi catatan sejarah penting bahwa negara hadir dan berpihak pada guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Landasan Hukum dan Regulasi Terkait
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 39 ayat (2): Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 14: Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Mengatur PNS dan PPPK sebagai bagian dari ASN dengan tujuan mewujudkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Mengatur mekanisme pengangkatan, hak, dan kewajiban PPPK.