Oknum Kabid PUPR Lamteng Tertangkap , Dugaan Terlibat Jaringan Narkoba 

 

METRO / Mediainformasinetwork.com – Oknum Kabid Dinas PUPR Lamteng Ahmad Ansori (48) alias AA, warga Jalan Bambu Kuning No. 46, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kota Metro, karena terlibat peredaran Narkoba. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat hisab (bong,red)dan satu paket kecil sabu sekitar 0,18 gram, Kami 27 Mei 2021 malam.

Ahmad Ansori ditangkap dengan barangbukti sabu dengan berat kurang lebih 0,18 gram, tiga buah plastik klip kosong ukuran sedang, tiga buah plastik klip kosong ukuran kecil, dua buah alat hisap sabu (bong,red), tiga buah kaca/pirek., dua buah korek api, satu Handphone android merk oppo F5, satu buah Handphone merk MITO

Kapolres Kota metro Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri, mengatakan oknum ASN berinisial AA (48) diamankan di rumahnya. “Hari kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial AA, karena terlibat kasus narkoba,” kata Suheri kepada wartawan Jum’at 28 Mei 2021.

Dari tangan tersangka, kata Kasat, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu berikut dengan alat hisapnya. “AA tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa 1 pake sabu seberat 0,18 gram, 3 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 3 buah plastik klip kosong ukuran kecil,  2 buah alat hisap sabu atau bong,  3 buah kaca pirek, dan 2 buah korek api,” jelasnya.

Menurut Kasat, tersangka AA merupakan ASN aktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Bahkan hasil pemeriksaan AA sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa pada Januari 2020 lalu. Diduga setelah bebas, AA diketahui kembali berkantor dan menduduki jabatan strategis di salah satu Dinas yang terdapat di Kabupaten Lampung Tengah.

“Yang bersangkutan itu memang merupakan pengkonsumsi aktif. Kemudian dia juga merupakan residivis yang pernah tertangkap di Polres Metro pada bulan Januari tahun 2020. Dia ini merupakan oknum ASN aktif yang menjabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah,” katanya.

Kasat menyatakan saat proses penangkapan dirumhanya AA sempat melakukan perlawanan. Namun berhasil diamankan, dan kini petugas masih melakukan pengembangan. “Saat diamankan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi oleh petugas. Barang buktinya itu ditemukan di dalam rumahnya. Dari mana asal narkoba masih kita dalami. Jaringannya siapa saja, juga masih kita dalami,” ujarnya.

Tersangka AA berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. “Oknum ASN tersebut terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” Tegas Suheri.

BNN Kota Metro Apresiasi Satnarkoba Kota Metro

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro meminta Polisi mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan jaringan lain yang merupakan ASN di Kota Metro. Hal itu disampikan Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan, pasca penangkapan oknum ASN di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

Kepala BNN Metro Saut Siahaan mengharapkan, Tim Sat Narkoba Polres Kota Metro dapat mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba dilingkungan ASN, bukan hanya di Lampung Tengah, namun juga di Metro. “Ini merupakan kewenangan penyidik Polres untuk melakukan pengungkapan atau lidik lanjut manakala ada keterkaitan oknum-oknum lain di luar yang bersangkutan. Selidiki jaringannya, agar ASN khususnya di Kota Metro ini bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba,” kata Saut, Jumat 28 Mei 2021.

Saut menilai, pemerintah daerah Lampung Tengah tempatnya bertugas telah gagal dalam mengedukasi oknum pegawainya tersebut sehingga kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. “Informasi yang kita terima, tersangka ini sudah dua kali terlibat penyalahgunaan narkoba. Memang disatu sisi kabupaten Lampung Tengah belum ada BNNK, tapi ada BNK yang dipegang oleh Wakil Bupatinya. Jadi mungkin BNK Lampung Tengah perlu memperbanyak sosialisasi-sosialisasi kepada para pejabat di lingkungan Pemkabnya,” Ujar Saut.

Karenaitu, lanjut Saut BNN Metro juga memberikan apresiasi atas kinerja tim Cobra Satreskoba Polres Metro. Dan kepada pemangku kebijakan ditempatnya bertugas perlu memberikan efek jera kepada ASN penyalahguna Narkoba. “Kami dari BNN Kota Metro menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sat Narkoba Polres Metro atas penangkapan oknum ASN Lampung Tengah yang menyalahgunakan narkoba,” katanya.

“Ini merupakan satu bentuk pelanggaran, baik dari sisi aparaturnya maupun dari sisi kemasyarakatannya. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Menpan-RB saat HANI 2020 kemarin menyatakan bahwa bagi para ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika, baik pengedar maupun bandar itu dipecat dengan tidak hormat,” ungkapnya(Red)

Kadis PUPR
Comments (0)
Add Comment