Manggarai Barat (MI-NET) – Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, (3/02/2025) pukul 09.00 Wita.
Aksi damai ini respons dari perintah sidang tambahan yang dikeluarkan oleh 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj.
Para pengunjuk rasa menilai keputusan tersebut mencederai prinsip finalitas hukum dan membuka peluang ketidakpastian bagi para pihak yang berperkara. Dimana hanya menghadirkan saksi-saksi ahli dari pihak tergugat tanpa menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
Dalam orasinya, Surion Florianus Adu menyerukan, agar sidang tambahan dijadwalkan ulang dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa Majelis Hakim harus bersikap profesional dan berimbang dalam menangani perkara ini.
“Kami menuntut Pengadilan Tinggi Kupang untuk tidak tebang pilih! Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada salah satu pihak,” seru Florianus dengan lantang di depan PN Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (3/1/2025).
Para demonstran juga meminta, Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) turun tangan mengawasi putusan majelis hakim. Mereka menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam putusan sela yang memerintahkan sidang tambahan di PN Labuan Bajo.
“Tolong kepada Ketua Bawas MA RI, untuk awasi 3 Majelis Hakim PT Kupang atas banding perkara sengketa tanah 11 hektar almarhum Ibrahim Hanta di Labuan Bajo,” tegas Florianus.
Keputusan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketuai oleh Tjondro Wiwoho, S.H., M.H., serta anggota I Ketut Tirta, S.H., M.H., dan Lucius Sunarno, S.H., M.H., menuai kritik tajam. Para ahli waris menilai perintah pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama bertentangan dengan prinsip hukum acara di Indonesia.
Sebelumnya, keputusan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketuai oleh Tjondro Wiwoho, S.H., M.H., serta anggota I Ketut Tirta, S.H., M.H., dan Lucius Sunarno, S.H., M.H., menuai kritik tajam. Para ahli waris menilai perintah pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama bertentangan dengan prinsip hukum acara di Indonesia.
Salah satu saksi yang diminta hadir kembali adalah Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di persidangan tingkat pertama. Selain itu, ada permintaan pemeriksaan terhadap Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si., CBA, CH., CMHA, seorang ahli analisis tulisan tangan bersertifikasi master. Para pengunjuk rasa mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan ulang ini, mengingat tidak ada bukti forensik baru yang diajukan ke pengadilan.
Para ahli waris Ibrahim Hanta mengungkap beberapa poin dugaan pelanggaran dalam putusan sela tersebut, antara lain:
- Mencederai Prinsip Finalitas Hukum
Perkara telah diputuskan secara lengkap di PN Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024. Pembukaan sidang tambahan dinilai tidak sejalan dengan asas kepastian hukum.
- Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengabulkan permohonan banding secara sepihak.
- Pelanggaran Kode Etik Hakim
Keputusan ini berpotensi melanggar asas independensi, profesionalitas, dan integritas dalam sistem peradilan.
- Preseden Buruk bagi Sistem Hukum
Berdasarkan berbagai kejanggalan tersebut, para demonstran menyampaikan dua tuntutan utama:
Pertama; Sidang tambahan di PN Labuan Bajo harus dijadwal ulang dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak agar adil dan berimbang.
Kedua; Pengadilan Tinggi Kupang harus segera memutus perkara ini tanpa membuka kembali fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di tingkat pertama.
Atas tuntutan tersebut, dari pantauan media ini, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, S. H., M. Hum langsung datang menemui para demonstran dan meminta pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta untuk gelar Audiensi di dalam kantor PN Labuan Bajo guna membahas tuntutan mereka secara lebih formal.
Di tengah aksi tersebut, beberapa perwakilan massa akhirnya bertemu langsung dengan Ketua PN Labuan Bajo.
Dalam audiensi, Jon Kadis, SH, juga menyerahkan surat bukti hasil pemeriksaan dari satgas mafia tanah Kejagung Republik Indonesia tanggal 23 Agustus 2024. Dimana menyatakan dengan tegas bahwa SHM-SHM atas nama anak Niko Naput di atas tanah 11 ha Ibrahim Hanta itu tidak sah, salah lokasi, tanpa alas hak asli. Dokumen alas hak tidak ada asli yaitu surat tertanggal 10 Maret 1990 tanah seluas 16 ha yang diklaim tanahnya oleh pihak tergugat.
Sementara Ida Ayu Widyarini menjelaskan, bahwa tuntutan yang disampaikan keluarga penggugat akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Kupang.
“Pertama, kami di sini hanya melaksanakan putusan sela kemudian menetapkan. Inikan hanya seperti delegasi, jadi pengadilan negeri tidak lagi laksanakan sidang tambahan. Bahwa etika pengadilan negeri tidak lagi membuka sidang, dalam arti bukan sidangnya hakim karena pengadilan negeri sudah tutup buku terus sudah putus,” ungkap Ida Ayu dihadapan ahli waris Ibrahim Hanta.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada keberatan dari keluarga penggugat, sidang tambahan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.
“Jadi ini hanya melaksanakan putusan sela. Bagaimanapun hasil di persidangan hari ini, akan kita tuangkan dalam berita acara persidangan yang nantinya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi dan menjadi bahan pertimbangan dari hakim tinggi, seperti itu,” pungkasnya.
Ida Ayu juga menolak terkait tuntutan keluarga penggugat untuk pembatalan dan dijadwalkan ulang sidang tambahan yang akan digelar hari ini.
“Terkait dengan gelar sidang tambahan ini tetap dilaksanakan pada hari ini sesuai dengan jadwalnya. Saya sebagai Ketua Pengadilan Negeri tidak mengintervensi para majelis hakim yang sudah ditentukan agar sidang ditunda ataupun dibatalkan. Kalaupun ada permintaan seperti itu, ya ikuti saja sidang hari ini,” tegasnya.
Namun, Ida Ayu juga menyarankan agar keluarga penggugat mengajukan surat permohonan resmi ke PN Labuan Bajo cq Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut jika mereka ingin sidang dijadwalkan ulang.
Mendengar hal ini, keluarga ahli waris akhirnya sepakat untuk tidak menghadiri sidang tambahan yang digelar hari ini dan memilih untuk mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang secara resmi dan surat tersebut langsung dibuat dan sudah diterima oleh pihak PN Labuan Bajo.
Pantauan media ini menunjukkan bahwa setelah audiensi selesai, para demonstran membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing. Namun, sidang tambahan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan hanya diikuti oleh pihak tergugat. (red)