Jakarta (MIN) – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum dan keadilan konstitusional, LSM PRO RAKYAT melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta pada Jumat (8/11/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, S.E., dengan tujuan melakukan konsultasi hukum terkait tata cara permohonan pemohon sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Rombongan LSM PRO RAKYAT diterima oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan tersebut, pihak MK memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme dan ketentuan formil serta materiil yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon dalam proses pengajuan perkara ke MK.
“Mahkamah Konstitusi sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Namun setiap permohonan harus sesuai dengan ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi. Kami mengapresiasi langkah LSM PRO RAKYAT yang proaktif dalam hal ini,” ujar Muhammad Ramlan, S.H., M.H.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. menyatakan, kunjungan ini merupakan langkah konkret lembaganya untuk menegaskan komitmen perjuangan melalui jalur konstitusional.
“Kami datang langsung ke Mahkamah Konstitusi agar perjuangan kami benar-benar sesuai prosedur dan sah secara hukum. LSM PRO RAKYAT berkomitmen menjadi bagian dari masyarakat sipil yang berjuang melalui jalur hukum, bukan sekadar retorika,” tegas Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menuturkan bahwa hasil konsultasi akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang lebih terarah.
“Kami ingin memastikan setiap langkah yang kami tempuh berbasis pada pemahaman hukum yang benar. Konsultasi ini menjadi pijakan penting untuk menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi seluruh unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025,” jelas Johan.
Dalam kesempatan yang sama, LSM PRO RAKYAT juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung, untuk aktif memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kami mengajak rakyat Lampung dan seluruh elemen bangsa untuk berani menggunakan jalur konstitusi. Bila ada kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat, maka Mahkamah Konstitusi adalah wadah terhormat untuk mencari keadilan,” imbuh Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk segera mengajukan permohonan pemohon ke MK sesuai ketentuan PMK No. 7 Tahun 2025. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa perjuangan hukum tidak cukup hanya dengan kritik di ruang publik, tetapi harus diwujudkan melalui proses hukum yang sah dan berdaulat.
“Kami ingin rakyat sadar bahwa keadilan bisa diperjuangkan lewat jalur konstitusi. MK adalah benteng terakhir dalam menjaga marwah konstitusi,” tutup Johan.
Dengan semangat konstitusionalisme dan keberanian moral, LSM PRO RAKYAT menegaskan dirinya sebagai garda rakyat yang berjuang untuk keadilan dan kedaulatan hukum berdasarkan UUD 1945. (Red).