Uji Materi UU Pemda Dinilai Penting untuk Menjaga Ruang Gerak Masyarakat Sipil
Jakarta (MIN) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah dengan menghadiri Sidang Kedua Pemeriksaan Perbaikan Permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Rabu (21/1/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), khususnya yang mengatur keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam persidangan itu, LSM PRO RAKYAT diwakili langsung oleh jajaran pimpinan organisasi, yakni:
Aqrobin AM selaku Ketua Umum,
Johan Alamsyah, S.E. selaku Sekretaris Umum, dan
Fitri Nur Asiah Kusuma selaku Bendahara Umum.
Ketiganya hadir membawa mandat organisasi sekaligus mewakili kepentingan anggota LSM PRO RAKYAT, termasuk David, yang dinyatakan sebagai pihak yang terdampak langsung atas berlakunya ketentuan tersebut.
LSM PRO RAKYAT: Forkopimda Berpotensi Menyimpang dari Prinsip Konstitusi
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, serta didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur, menjadi forum bagi Pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan dengan menegaskan adanya kerugian konstitusional yang dialami masyarakat sipil.
LSM PRO RAKYAT menilai, dalam praktiknya, Forkopimda kerap berkembang menjadi forum penentu arah kebijakan strategis daerah tanpa mekanisme partisipasi publik yang memadai.
Ketidakjelasan fungsi, kewenangan, dan mekanisme kerja Forkopimda dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi intervensi unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan ke dalam urusan pemerintahan sipil di daerah, yang seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Petitum Permohonan ke Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, LSM PRO RAKYAT meminta Mahkamah Konstitusi RI untuk:
Menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan institusi Kejaksaan dan Kepolisian, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikeluarkan dari struktur Forkopimda.
Menegaskan perlindungan hak konstitusional organisasi masyarakat sipil agar tidak dirugikan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kerugian Konstitusional Masyarakat Sipil
Dalam penjelasannya di hadapan Majelis Hakim, Fitri Nur Asiah Kusuma menegaskan bahwa perbaikan permohonan dilakukan untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami LSM PRO RAKYAT sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tercederai akibat ketimpangan kedudukan masyarakat sipil dalam struktur pengambilan keputusan daerah yang dipengaruhi oleh keberadaan Forkopimda.
Kondisi tersebut dinilai mengancam ruang gerak masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan independen.
Komitmen Menjaga Demokrasi Daerah
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa langkah uji materi ini bukan ditujukan untuk melemahkan koordinasi pemerintahan, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap sejalan dengan amanat konstitusi.
“Uji materi ini bukan semata soal perbaikan regulasi, tetapi perjuangan untuk menjaga demokrasi daerah dan memastikan masyarakat memiliki ruang partisipasi yang setara, bebas dari intervensi institusi yang berada di luar ranah kebijakan sipil,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menyatakan akan terus mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. (***)