LSM Gamapela Adukan Polemik Lahan Hutan Kota ke Menteri ATR/BPN dan Jaksa Agung di Jakarta

Mi-Net.com – LSM Gamapela akhirnya mengadukan permasalahan Lahan Hutan Kota Bandar Lampung yang saat ini ramai dan menjadi pertanyaan masyarakat Lampung khususnya Kota Bandar Lampung.

Lahan Hutan Kota Bandar Lampung yang terletak di Jalan By Pass Soekarno-Hatta di Kelurahan Way Dadi dan Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung tersebut sudah ada sejak dahulu dan berdasarkan data yang dihimpun, Lahan tersebut adalah ex HGU PT. Way Halim yang dahulunya tanaman keras berupa pohon karet dan berakhir 20 September 1980 pada masa Gubernur Yasir Hadi Broto, dan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor : SK224/DJA/1982 tanggal 30 November 1982 tentang berakhirnya HGU PT. Way Halim seluas 1.000 hektar.

Berdasarkan hal tersebut, LSM Gamapela mengadukan permasalahan lahan Hutan Kota Bandar Lampung ke Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung, sesuai penjelasan dari Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakrie didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE.

” Kami sudah mengadukan permasalahan pengalihan hak milik lahan Hutan Kota tersebut ke Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024,” jelasnya. 

” Kami minta Kementerian ATR/BPN dan Jaksa Agung menurunkan tim SATGAS Pertanahan  untuk menyelesaikan konflik Lahan Terbuka Hijau/Hutan Kota Bandar Lampung yang beralih kepemilikan ke PT. HKKB, ” lanjut Tonny Bakrie. 

Menurtnya lagi, Sesuai SK Mendagri Tahun 1982, lahan tersebut milik negara, bukan milik perusahaan manapun, HGU yang dimiliki PT. Way Halim Permai adalah yang saat ini sudah berdiri perumahan, BTN I, BTN 2, BTN 3, Perumahan Way Halim Permai, Puri Way Halim, Transmart dan Auto 2000, sesuai SK Mendagri Tahun 1982, saat itu areal HGU nya PT. Way Halim Permai berada di Kelurahan Jagabaya Kecamatan Kedaton, artinya di Sebelah Barat Jalan By Pass Soekarno-Hatta. Tidak ada itu HGU PT. Way Halim lagi, apalagi sampai berada di Kabupaten Lampung Selatan..

” Maka dari itu kami minta kepada Kementerian ATR/ BPN dan Kejaksaan Agung untuk membatalkan HGB PT. HKKB yang dibeli dari PT. Way Halim Permai dan menurunkan tim SATGAS Pertanahan, untuk menyelesaikan konflik Lahan Terbuka Hijau/ Taman Hutan Kota Bandar Lampung dan konflik pertanahan di Provinsi Lampung karena tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan UU nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Wilayah dan PP nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah. dan kami juga minta dukungan kepada seluruh masyarakat Lampung untuk terus mengawasi dan mempertahankan Lahan Hutan Kota sebagai paru-paru Kota dan Resapan air agar tidak terjadi kebanjiran di wilayah tersebut, ” pungkas Tonny Bakrie didampingi Johan Alamsyah, SE.

Untuk diketahui, bahwa saat ini, lokasi Lahan Terbuka Hijau/Taman Hutan Kota Bandar Lampung seluas 12 hektar yang terletak di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Kelurahan Way Dadi dan Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame dahulunya adalah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, saat ini sudah dtimbun dengan tanah dan siap untuk dibangun kawasan bisnis oleh PT. HKKB. (Red). 

Comments (0)
Add Comment