Jambi (MiN) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diwakili oleh Wahyu Bekti Anggoro (Kepala Kantor Wilayah II) bersama dengan M. Zulfirmansyah (Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan) melakukan konsolidasi bersama Pemerintah Provinsi Jambi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur tersebut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Jambi (Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H) dengan didampingi oleh Asisten I, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
“Konsolidasi ini merupakan tindaklanjut dari selesainya penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan IntiPlasma oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi,” kata Wahyu Bekti
Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II.
Dalam perkara tersebut Majelis Komisi telah mengeluarkan Peringatan Tertulis untuk dilaksanakan oleh Inti sebagai (Terlapor). Terhadap Peringatan tersebut Komisi menilai bahwa Terlapor telah menyelesaikan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis sehingga memutuskan untuk menghentikan perkara.
“Menyikapi penanganan perkara kemitraan yang telah diselesaikan oleh KPPU, Gubernur Provinsi Jambi menyambut baik terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menciptakan Kemitraan yang dijalankan berdasarkan Prinsip Kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, sehingga dapat terciptanya hubungan kemitraan yang dapat meberikan manfaat bagi Masyarakat,” tambahnya.
Melalui pertemuan tersebut Wahyu Bekti Anggoro juga menyampaikan bahwa KPPU sedang melakukan proses Kajian terhadap tataniaga dan regulasi pada komoditas karet di Provinsi Jambi. Sebagaimana diketahui bahwa KPPU sedang melakukan Kajian terhadap Regulasi tataniaga bahan olah karet di Provinsi Jambi, yang diatur melalui Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 15 tahun 2016 (Pergub Jambi No.15/2016) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olah Karet Bersih yang diperdagangkan di Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019 (Perda Provinsi Jambi No.19/2019) tentang Tataniaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi. KPPU menilai terdapat subtansi dalam (Pergub Jambi No.15/2016) dan (Perda Provinsi Jambi No.19/2019) yang dapat menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat.
Menyikapi proses Kajian yang dilakukan KPPU, Gubernur Provinsi Jambi (Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H) menyambut baik terhadap upaya yang dilakukan KPPU dalam mewujudkan Iklim Persaingan Usaha yang sehat, baik dari sisi regulasi dan perilaku pelaku usaha. Pihaknya juga terbuka untuk melakukan harmonisasi terhadap Regulasi yang dinilai dapat menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat.
Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H juga berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi bersama KPPU untuk memanifestasikan iklim persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan yang sehat di Provinsi Jambi. (red).