Komses Tameng Pungli, Kejati Lampung Berikan Penkum 37 Kepala SMA, SMK

 
 
LAMPUNG/Mediainformasinetwork.com -  Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan penyuluhan dan penerangan hukum (Penkum) kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Provinsi Lampung terkait dengan maraknya berita pungutan biaya sekolah yang membebankan Orangtua atau Wali murid sehingga mengundang perhatian publik dan Ombudsman Perwakilan Lampung.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan, S.H, S.Sos., M.H, mengungkapkan, adapun edukasi hukum yang disampaikan menjelaskan tentang modus operandi pungutan liar atau pungli pada lingkup pelayanan sekolah SMA dan SMK di Provinsi Lampung.
 
“Komite Sekolah (Komses-red) sering dijadikan tameng untuk melancarkan aksinya melakukan pungli di Sekolah,” jelasnya, di aula Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dihadiri dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si, Senin ( 26/4/2021).
 
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, menerangkan kegiatan tersebut kepada audience tentang peran dan fungsi sekolah berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peran dari Komite Sekolah tentang pendanaan pendidikan.
 
“Bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud ialah penyelenggara atau satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik dan pihak lain yang memepunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan,” ujarnya.
 
Dia melanjutkan, bahwa SMA/SMK/SLB berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008, Surat Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 82954/A.44/Hk/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang penjelasan mengenai ketentuan larangan pungutan Pendidikan di SMA/SMK/SLB.
 
“Adapun modus operandi yang biasa dilakukan adalah menjual buku pelajaran, atau bahan pakaian seragam di sekolah, biaya LKS atau modul, kemudian juga pada biaya praktikum, kegiatan ekstrakulikuler, iuran kebersihan, pemungutan uang sertifikasi guru, pungutan atas nama uang komite sekolah, serta meminta dana sebagai syarat lulus tes (membeli kursi-red),” sebutnya.
 
Sementara itu, Jaksa Effi Harnida menambahkan dalam tata cara Pendanaan Pendidikan di sekolah menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020, satuan Pendidikan melakukan penerimaan sumbangan dari orang tua/wali peserta didik dengan mengacu pada pasal 8.
 
“Yang berbunyi tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari orang tua/wali peserta didik, dilaksanakan dengan ketentuan bahwa satuan Pendidikan terlebih dahulu menyusun RKAS dan dibahas melalui Rapat Komite Sekolah, setelah RKAS disepakati oleh Komite Sekolah selanjutnya disahkan oleh Komite Sekolah dan diketahui oleh dinas,” jelasnya.
 
Kemudian katanya, Setelah itu Satuan Pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada Orang Tua/Wali peserta didik dan masyarakat. Berdasarkan tahapan tersebut, sumbangan yang berasal dari orang tua/wali hanya satu jenis sumbangan setiap tahunya dan Satuan Pendidikan wajib membebaskan sumbangan Pendidikan kepada peserta didik yang berasal dari kalangan miskin sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
“Kemudian pemberian sumbangan tidak boleh diakaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserat didik dari satuan Pendidikan. Dan sumbangan tersebut wajib dicatat/dibukuan serta dilampirkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
 
Penyuluhan dan penerangan hukum tersebut dilakukan secara offline dan virtual, berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam, serta berlangsung secara dinamis dan aktif  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. acara tersebut mendapat apresiasi dari para peserta dengan sesi tanya jawab permasalahan yang terjadi di lingkungan kerja mereka. (Red)
Lampung
Comments (0)
Add Comment